• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Inhu Bongkar 3 Kasus, Anak Ratu Narkoba Ikut Diciduk

Fitri Aisah

Rabu, 22 Juli 2026 15:30:28 WIB
Cetak
Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Inhu Bongkar 3 Kasus, Anak Ratu Narkoba Ikut Diciduk
Enam orang tersangka narkoba berhasil diamankan kasat narkoba polres Inhu

Inhu, BeritaOne.id – Belum genap sepekan dilantik sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), AKP Rian Onel, SH., M.H., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Di bawah kepemimpinannya, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengungkap tiga kasus besar hanya dalam kurun waktu tiga hari, dengan total barang bukti sabu seberat 120,73 gram dan ganja seberat 2,97 gram.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya enam orang yang diduga berperan sebagai pengedar. Salah satunya adalah JA alias Anton, yang diketahui merupakan anak dari Ratu Narkoba Inhu, Nurhasanah alias Mak Gadi seorang terpidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman dan tengah diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH., Rabu (22/7/2026), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Satres Narkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan masyarakat.

"Belum sepekan menjabat, Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel langsung memimpin penyelidikan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Aiptu Misran.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Aski Aris Gang Pintu Air, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu, tim yang dipimpin AKP Rian Onel melakukan penyelidikan intensif.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan M. Tahir alias Uniang (pernah ditangkap bersama mak Gadi namun Mak Gadi lolos sari jeratan hukum) bersama DW. Dari tubuh M. Tahir ditemukan lima paket sabu yang diselipkan di jempol kaki kirinya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan petugas menemukan sebuah tas berisi 21 paket sabu, plastik pembungkus, uang tunai Rp530 ribu, alat pengemas, dua telepon genggam, buku catatan, serta dua unit sepeda motor. 
Total barang bukti sabu yang disita dalam pengungkapan pertama mencapai berat kotor 6,36 gram.

Dalam pemeriksaan, M. Tahir mengaku memperoleh sabu tersebut dari MRL alias Lubis. Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Lubis pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok di Kelurahan Kampung Dagang.

Dari hasil interogasi terhadap Lubis, penyidik kembali memperoleh informasi mengenai jaringan lain yang masih berkaitan. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah yang berada di samping pondok tersebut dan mengamankan JA alias Anton bersama KM.

Penggeledahan di lokasi menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 11,72 gram, satu paket ganja seberat 2,97 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai Rp515 ribu, tiga unit telepon genggam, buku catatan, serta dua unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Junianton memperoleh sabu dari Lubis, sedangkan ganja didapat dari Kamisa. Polisi juga menetapkan DW sebagai tersangka karena diduga membantu mengambil narkotika jenis ganja atas permintaan KM. Seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Belum selesai sampai di situ, Satres Narkoba Polres Inhu kembali mencatat keberhasilan pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Berbekal informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dari Pekanbaru menuju Rengat, tim melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kuantan Babu.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor. Setelah diamankan, pria tersebut diketahui bernama BS alias Budi, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 102,65 gram yang disimpan di dalam tas sandang dan di sekitar lokasi, beserta uang tunai Rp490 ribu, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Menurut Aiptu Misran, seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disangkakan penyidik sesuai dengan peran masing-masing.

Ia menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan jaringan tersebut.

"Polres Inhu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu yang bersih dari peredaran narkoba," tutup Aiptu Misran.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan

Kamis, 17 September 2026 - 22:21:15 WIB
Hukrim

Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot

Jumat, 04 September 2026 - 13:43:51 WIB
Hukrim

Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu

Kamis, 03 September 2026 - 21:43:00 WIB
Hukrim

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51:38 WIB
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
28 September 2026
JMSI Riau Gelar UKW 4-6 November 2026, Pendaftaran Dibuka dan Kuota Terbatas
28 September 2026
Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
25 September 2026
Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
23 September 2026
PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
18 September 2026
Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
18 September 2026
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
17 September 2026
Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
17 September 2026
UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
17 September 2026
BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN dengan Pendekatan Value-Based Health Care
16 September 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
    Dibaca: 214 Kali
  • 02
    Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
    Dibaca: 284 Kali
  • 03
    PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
    Dibaca: 477 Kali
  • 04
    Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
    Dibaca: 992 Kali
  • 05
    Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
    Dibaca: 468 Kali
  • 06
    Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
    Dibaca: 516 Kali
  • 07
    UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
    Dibaca: 480 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id