• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 18 April 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Rumah Kontrakan Jadi Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Dua Pelaku dengan Puluhan Ekstasi dan Sabu

Fitri Aisah

Rabu, 15 April 2026 08:51:44 WIB
Cetak
Rumah Kontrakan Jadi Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Dua Pelaku dengan Puluhan Ekstasi dan Sabu
Dua tersangka masing-masing berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Inhu, BeritaOne.id - Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Rengat Barat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, digrebek aparat kepolisian pada Minggu (12/4/2026) malam. Dalam operasi tersebut, dua orang pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan sejak sore hari.

Sekira pukul 20.30 WIB, petugas akhirnya bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud. Dari hasil operasi, dua tersangka masing-masing berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga, petugas menemukan barang bukti mencengangkan. Di dalam bagasi sepeda motor milik tersangka, ditemukan sebuah tas kecil berisi sabu dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi. Tak hanya itu, dari pakaian yang dikenakan salah satu tersangka, kembali ditemukan puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai warna serta sabu yang disembunyikan dalam botol plastik.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,65 gram serta pil ekstasi dengan berat kotor 10,21 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti plastik klip kosong, alat hisap, handphone, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

“Kedua pelaku diduga menjual, menawarkan untuk dijual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Terbongkar! Komplotan Penyelewengan Bio Solar Bersubsidi di Inhu, Gunakan Tangki Modifikasi

Senin, 13 April 2026 - 17:26:57 WIB
Hukrim

Nekat Edarkan Sabu, Lansia 76 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu

Senin, 06 April 2026 - 11:56:00 WIB
Hukrim

Digerebek Dini Hari, IRT Asal Bengkulu Diduga Jadi Perantara Sabu di Inhu

Rabu, 01 April 2026 - 20:21:25 WIB
Hukrim

Berawal dari Laporan Warga, Polsek Kelayang Meringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 30 Maret 2026 - 13:09:07 WIB
Hukrim

Gerak Cepat Polsek Rengat Barat, Dua Pengedar Sabu Diringkus Hanya dalam 3 Jam

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:09:08 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Bawah Lemari, Pemuda Pasir Batu Mandi Akhirnya Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 - 11:50:52 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Rapat BAM DPR RI di Pekanbaru Soroti Sengketa Lahan PT SBP dan Masyarakat Rengat
16 April 2026
Tambah Daya Listrik Lebih Murah, PLN Hadirkan Promo 50% Lewat PLN Mobile
15 April 2026
Bupati Inhu Ikuti Asistensi Kemendagri, APBD 2026 Jadi Sorotan
15 April 2026
Rumah Kontrakan Jadi Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Dua Pelaku dengan Puluhan Ekstasi dan Sabu
15 April 2026
Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka
13 April 2026
Terbongkar! Komplotan Penyelewengan Bio Solar Bersubsidi di Inhu, Gunakan Tangki Modifikasi
13 April 2026
Perang Melawan Narkoba, Kapolres Inhil: Laporkan, Kami Sikat!
13 April 2026
Pemkab Inhu Siapkan Pemberangkatan 256 Jemaah Haji 2026, Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan
10 April 2026
Apel Sabuk Kamtibmas Digelar, Kapolres Inhu Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan
10 April 2026
Bupati Inhu Tegaskan Pencegahan Karhutla Jadi Prioritas, Perusahaan Diminta Proaktif
09 April 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bupati Inhu Ikuti Asistensi Kemendagri, APBD 2026 Jadi Sorotan
    Dibaca: 217 Kali
  • 02
    Rumah Kontrakan Jadi Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Dua Pelaku dengan Puluhan Ekstasi dan Sabu
    Dibaca: 464 Kali
  • 03
    Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka
    Dibaca: 265 Kali
  • 04
    Terbongkar! Komplotan Penyelewengan Bio Solar Bersubsidi di Inhu, Gunakan Tangki Modifikasi
    Dibaca: 343 Kali
  • 05
    Perang Melawan Narkoba, Kapolres Inhil: Laporkan, Kami Sikat!
    Dibaca: 225 Kali
  • 06
    Pemkab Inhu Siapkan Pemberangkatan 256 Jemaah Haji 2026, Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan
    Dibaca: 366 Kali
  • 07
    Apel Sabuk Kamtibmas Digelar, Kapolres Inhu Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan
    Dibaca: 369 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id