• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Gerak Cepat Polsek Rengat Barat, Dua Pengedar Sabu Diringkus Hanya dalam 3 Jam

Fitri Aisah

Jumat, 13 Maret 2026 06:09:08 WIB
Cetak
Gerak Cepat Polsek Rengat Barat, Dua Pengedar Sabu Diringkus Hanya dalam 3 Jam
Polsek Rengat Barat berhasil meringkus 2 kasus narkoba

Inhu, BeritaOne.id – Tim kepolisian dari Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menunjukkan kinerja cepat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam rentang waktu tiga jam, dua tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba jenis shabu berhasil diamankan pada Rabu, (11/3/2026). Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa malam, (10/3/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa di sekitar Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim  Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H untuk melakukan penyelidikan. Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud sekira pukul 00.00 WIB. Setelah melakukan pengamatan selama satu jam, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tim melihat sebuah mobil damtruck yang terparkir di tepi jalan. Di dekat mobil tersebut, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai memiliki hubungan dengan aktivitas narkoba.

Tim segera mendekati dan mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian dikenal sebagai DH alias Dedek  (35 ), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, tim memanggil ketua RT setempat sebagai saksi saat melakukan penggeledahan terhadap Dahnuri.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serpihan kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,15 gram, 2 buah pipet plastik yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, 1 batang kaca tirek, 1 buah pipet plastik yang ujungnya bengkok, 6 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan bekas, 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam, 1 buah korek api, 1 unit handphone  warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Kanter warna kuning, dan 1 buah tutup botol air mineral warna biru yang terpasang pipet plastik.

Dahnuri mengakui bahwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memperjualbelikan narkotika tersebut. Ia kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi terhadap Dahnuri, tim mendapatkan informasi penting bahwa barang bukti yang ditemukan darinya didapat dari seorang laki-laki yang bernama Siher, beralamat di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Tanpa menunda waktu, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat segera memimpin tim untuk melakukan penelusuran ke tempat tinggal Siher.

Sekira pukul 04.00 WIB, saat dalam perjalanan menuju tempat tinggal Siher, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang berada di sebuah warung di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Laki-laki tersebut kemudian dikenali sebagai HT als Siher  (37), warga Dusun Benosari, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Tim segera melakukan penangkapan terhadap Hermanto dan kembali memanggil RT setempat sebagai saksi untuk proses penggeledahan. Awalnya, tim menemukan 1 buah plastik klip bening berukuran kecil pada diri Hermanto. Namun, karena merasa ada kecurigaan lebih lanjut, tim melakukan pengembangan dengan menuju ke rumah Hermanto. Di sana, setelah melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat, tim menemukan 11 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serpihan kristal diduga shabu dengan berat kotor total 2,75 gram. Selain itu, tim juga menemukan 4 plastik klip bening ukuran besar dalam keadaan bekas, 1 unit handphone merek Samsung A20s warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam.

Hermanto juga mengakui bahwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memperjualbelikan narkotika tersebut. Ia dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yaitu Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bukti-bukti yang cukup kuat, kedua tersangka kini menghadapi proses hukum yang berlaku.

Keberhasilan Polsek Rengat Barat dalam mengamankan dua penjahat narkoba dalam waktu yang singkat ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. AIPTU Misran juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, agar pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat dan mencegah penyebaran narkoba yang semakin meluas di masyarakat.

Pihak kepolisian juga berjanji akan terus melakukan operasi-operasi penanggulangan narkoba secara rutin dan terarah untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba bagi seluruh masyarakat.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB
Hukrim

Kepungan Polisi Tak Memberi Celah, Pengedar Narkoba di Air Jernih Ditangkap Usai Lompat dari Jendela Rumah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:01:18 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
10 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 929 Kali
  • 02
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 207 Kali
  • 03
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 214 Kali
  • 04
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 209 Kali
  • 05
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 289 Kali
  • 06
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 278 Kali
  • 07
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 319 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id