• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 22 Juni 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Gerak Cepat Polsek Rengat Barat, Dua Pengedar Sabu Diringkus Hanya dalam 3 Jam

Fitri Aisah

Jumat, 13 Maret 2026 06:09:08 WIB
Cetak
Gerak Cepat Polsek Rengat Barat, Dua Pengedar Sabu Diringkus Hanya dalam 3 Jam
Polsek Rengat Barat berhasil meringkus 2 kasus narkoba

Inhu, BeritaOne.id – Tim kepolisian dari Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menunjukkan kinerja cepat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam rentang waktu tiga jam, dua tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba jenis shabu berhasil diamankan pada Rabu, (11/3/2026). Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa malam, (10/3/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa di sekitar Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim  Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H untuk melakukan penyelidikan. Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud sekira pukul 00.00 WIB. Setelah melakukan pengamatan selama satu jam, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tim melihat sebuah mobil damtruck yang terparkir di tepi jalan. Di dekat mobil tersebut, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai memiliki hubungan dengan aktivitas narkoba.

Tim segera mendekati dan mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian dikenal sebagai DH alias Dedek  (35 ), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, tim memanggil ketua RT setempat sebagai saksi saat melakukan penggeledahan terhadap Dahnuri.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serpihan kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,15 gram, 2 buah pipet plastik yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, 1 batang kaca tirek, 1 buah pipet plastik yang ujungnya bengkok, 6 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan bekas, 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam, 1 buah korek api, 1 unit handphone  warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Kanter warna kuning, dan 1 buah tutup botol air mineral warna biru yang terpasang pipet plastik.

Dahnuri mengakui bahwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memperjualbelikan narkotika tersebut. Ia kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi terhadap Dahnuri, tim mendapatkan informasi penting bahwa barang bukti yang ditemukan darinya didapat dari seorang laki-laki yang bernama Siher, beralamat di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Tanpa menunda waktu, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat segera memimpin tim untuk melakukan penelusuran ke tempat tinggal Siher.

Sekira pukul 04.00 WIB, saat dalam perjalanan menuju tempat tinggal Siher, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang berada di sebuah warung di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Laki-laki tersebut kemudian dikenali sebagai HT als Siher  (37), warga Dusun Benosari, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Tim segera melakukan penangkapan terhadap Hermanto dan kembali memanggil RT setempat sebagai saksi untuk proses penggeledahan. Awalnya, tim menemukan 1 buah plastik klip bening berukuran kecil pada diri Hermanto. Namun, karena merasa ada kecurigaan lebih lanjut, tim melakukan pengembangan dengan menuju ke rumah Hermanto. Di sana, setelah melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat, tim menemukan 11 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serpihan kristal diduga shabu dengan berat kotor total 2,75 gram. Selain itu, tim juga menemukan 4 plastik klip bening ukuran besar dalam keadaan bekas, 1 unit handphone merek Samsung A20s warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam.

Hermanto juga mengakui bahwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memperjualbelikan narkotika tersebut. Ia dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yaitu Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bukti-bukti yang cukup kuat, kedua tersangka kini menghadapi proses hukum yang berlaku.

Keberhasilan Polsek Rengat Barat dalam mengamankan dua penjahat narkoba dalam waktu yang singkat ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. AIPTU Misran juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, agar pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat dan mencegah penyebaran narkoba yang semakin meluas di masyarakat.

Pihak kepolisian juga berjanji akan terus melakukan operasi-operasi penanggulangan narkoba secara rutin dan terarah untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba bagi seluruh masyarakat.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:21:35 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Dibekuk, Polisi Sita 4,61 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp1 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:57:30 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Tangkap Pria di Warung Nasi Pematang Reba, Sabu Ditemukan dalam Jok Motor

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:57:42 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu Diciduk di Terminal Pematang Reba, Polisi Sita 13,23 Gram Barang Bukti

Senin, 18 Mei 2026 - 09:02:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
5 Teknik Dasar Padel untuk Meningkatkan Permainan Anda di Lapangan
20 Juni 2026
Jagung Mati Diterjang Banjir dan Kekeringan, Polsek Rengat Barat Turun Tangan Lakukan Penanaman Ulang
19 Juni 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolsek Batang Cenaku Kunjungi Kolam Ikan Nila di Desa Aur Cina
18 Juni 2026
Sambut HUT Pekanbaru ke-242, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Juni Elok berEnergi
18 Juni 2026
Polsek Rengat Barat Buktikan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Capai 7 Ton
17 Juni 2026
Sambut 1 Muharam 1448 H, IKJR Riau Gelar Malam Budaya dan Jaranan Bertajuk “Nyambung Roso, Nguri-nguri Budoyo”
17 Juni 2026
HUT ke-6 JMSI Riau Meriah, Wako Pekanbaru hingga Bupati Kuansing Terima Penghargaan Bergengsi
17 Juni 2026
Pekarangan Jadi Lumbung Pangan, Bhabinkamtibmas Rengat Barat Pantau Langsung Kebun Warga
15 Juni 2026
Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda
15 Juni 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan dan Kebangsaan
13 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Jagung Mati Diterjang Banjir dan Kekeringan, Polsek Rengat Barat Turun Tangan Lakukan Penanaman Ulang
    Dibaca: 359 Kali
  • 02
    Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolsek Batang Cenaku Kunjungi Kolam Ikan Nila di Desa Aur Cina
    Dibaca: 226 Kali
  • 03
    Sambut HUT Pekanbaru ke-242, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Juni Elok berEnergi
    Dibaca: 222 Kali
  • 04
    Polsek Rengat Barat Buktikan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Capai 7 Ton
    Dibaca: 456 Kali
  • 05
    Sambut 1 Muharam 1448 H, IKJR Riau Gelar Malam Budaya dan Jaranan Bertajuk “Nyambung Roso, Nguri-nguri Budoyo”
    Dibaca: 439 Kali
  • 06
    HUT ke-6 JMSI Riau Meriah, Wako Pekanbaru hingga Bupati Kuansing Terima Penghargaan Bergengsi
    Dibaca: 317 Kali
  • 07
    Pekarangan Jadi Lumbung Pangan, Bhabinkamtibmas Rengat Barat Pantau Langsung Kebun Warga
    Dibaca: 733 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id