• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Sabu Disembunyikan di Bawah Lemari, Pemuda Pasir Batu Mandi Akhirnya Diringkus Polisi

Fitri Aisah

Kamis, 05 Maret 2026 11:50:52 WIB
Cetak
Sabu Disembunyikan di Bawah Lemari, Pemuda Pasir Batu Mandi Akhirnya Diringkus Polisi
ERW alias ERWIN (28), warga Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu

Inhu, BeritaOne.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial ERW alias ERWIN (28), warga Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Batu Mandi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pasir Batu Mandi.

“Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sebelumnya menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, terutama di area tepi sungai yang berada di sekitar rumah tersebut,” ujar AIPTU Misran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Pasir Penyu mulai melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melihat seorang pria berada di depan rumah yang dicurigai tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Erwin. Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Tim opsnal kemudian membawa tersangka masuk ke rumahnya untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut. Di dalam sebuah kamar, tepatnya di bawah lemari, tersangka menunjukkan sebuah gulungan tisu yang setelah dibuka berisi dua bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu.

Selain sabu, petugas juga menemukan satu buah sendok pipet plastik, satu unit handphone  warna hijau, serta selembar tisu kertas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB
Hukrim

Kepungan Polisi Tak Memberi Celah, Pengedar Narkoba di Air Jernih Ditangkap Usai Lompat dari Jendela Rumah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:01:18 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
10 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 929 Kali
  • 02
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 207 Kali
  • 03
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 214 Kali
  • 04
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 209 Kali
  • 05
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 289 Kali
  • 06
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 278 Kali
  • 07
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 319 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id