• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Tumpang Tindih Korupsi, Kerusakan Hutan dan Bencana di Sumatera

Novi Rahmadani

Rabu, 03 Desember 2025 12:19:16 WIB
Cetak
Tumpang Tindih Korupsi, Kerusakan Hutan dan Bencana di Sumatera

Sumatra, BeritaOne.Id - BENCANA yang menenggelamkan Sibolga bukan sekadar urusan cuaca ekstrem. Menyalahkan Siklon tropis adalah cara paling aman bagi pejabat yang malas dan korporasi yang lihai menyembunyikan jejak.

Hujan hanyalah pemicu. Penyebabnya adalah keputusan-keputusan administratif yang lahir dari meja kekuasaan selama hampir tiga dekade, yang mengubah hulu sungai menjadi ladang konsesi.

Tidak ada bencana besar yang lahir dari satu hari hujan; yang ada hanyalah kegagalan negara yang terus-menerus dipoles dengan retorika teknis.

Hulu Sibolga dimutilasi secara legal oleh izin-izin yang tumpang tindih. Di atas kertas, izin itu sah. Dalam kenyataan, izin itu membuka pintu bagi eksploitasi di wilayah yang seharusnya menjadi benteng ekologis.

Di sinilah negara bermain di wilayah abu-abu yang sangat membahayakan rakyatnya: menggunakan legalitas formal untuk menutupi ketidakpatutan substantif.

Padahal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah jelas menyebut bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan jika berpotensi menimbulkan erosi dan banjir.

Namun aturan ini hanya menjadi etalase, sekaligus pembenaran formal bagi mereka yang menandatangani izin eksploitasi.

Ketika dokumen Amdal diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, publik awam mengira inilah mekanisme pengaman.

Sayangnya Amdal hanya sekuat integritas pihak yang menandatanganinya. Walhi dan NGO lain sudah berteriak soal audit Amdal PT Agincourt Resources, tetapi audit itu --jika pernah ada --tidak pernah benar-benar dikedepankan secara terbuka. Transparansi hilang, rakyat kebanjiran.

Struktur perizinan di Indonesia seperti labirin yang diciptakan sengaja untuk memberi buffer bagi pejabat dan korporasi jika bencana datang.

Jika izin diberikan oleh Menteri Kehutanan satu era, lalu diperkuat oleh pejabat ESDM di era lain, dilengkapi oleh gubernur di tahun berikutnya, maka tanggung jawab bisa dengan mudah dilempar ke era yang berbeda-beda. Inilah yang membuat pertanggungjawaban hukum menjadi kabur.

- Pasal 69 UU 32/2009 mewajibkan setiap pelaku usaha melakukan perlindungan lingkungan.

- Pasal 88 menegaskan tanggung jawab mutlak jika kegiatan mereka menyebabkan kerusakan lingkungan.

Namun logikanya sederhana: bagaimana publik dapat memastikan tanggung jawab mutlak, jika dokumen dasar perizinan dan audit lingkungan tidak pernah dibuka secara transparan? Perusahaan dapat berlindung di balik Proper Hijau yang diberikan negara, sementara masyarakat yang menjadi korban banjir bandang hanya menerima bantuan mie instan.

Kontradiksi paling memalukan dalam kasus ini justru datang dari negara sendiri. Negara memberikan penghargaan kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan yang kini terbukti kritis secara ekologis.

Penghargaan itu dipasarkan sebagai bukti kepatuhan, padahal secara hukum penghargaan tidak menghapus kewajiban lingkungan. Tetapi secara politik, penghargaan sering digunakan untuk menghapus kritik. Ironi ini cukup untuk menggambarkan bagaimana birokrasi kita mudah disandera kepentingan modal.

Regulatory capture bukan teori; ini adalah kenyataan yang menenggelamkan kampung. Jika izin awal PT Agincourt keluar di tahun 1997, maka setiap perpanjangan, ekspansi, dan revisi dokumen sejak saat itu harus dibuka satu per satu.

Publik berhak tahu siapa yang menandatangani, atas dasar apa, dan dalam konteks apa. Setiap Menteri Kehutanan dan setiap Menteri Lingkungan Hidup sejak izin itu terbit, secara moral dan administratif tidak mungkin tidak mengetahui operasi sebesar itu.

Tidak mungkin tambang raksasa berjalan mulus selama satu dekade tanpa relasi administratif dengan kementerian.

Tidak mungkin pula kementerian tidak mengetahui situasi hulu yang makin kritis. Jika negara ingin menghindari tuduhan kelalaian struktural, satu-satunya jalan adalah membuka semua dokumen perizinan secara lengkap dan memeriksa setiap pejabat yang menandatangani.

Bencana Sibolga bukan kecelakaan; ini hasil akumulasi keputusan yang buruk. Negara terlalu mudah mengorbankan hulu demi investasi, lalu menyuruh rakyat di hilir “bersabar”.

Padahal Pasal 28H UUD 1945 jelas menyatakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak rakyat dijadikan iklan, tapi tidak pernah dijadikan prioritas.

Banjir bandang di Sibolga hanyalah alarm. Yang runtuh bukan hanya rumah rakyat, tapi legitimasi cara negara mengelola hulu. Jika preseden ini dibiarkan, maka bencana serupa bukan lagi potensi, tetapi kepastian.

Yang perlu diselidiki bukan hanya kerusakan hutan, tetapi juga kerusakan integritas dalam sistem perizinan. Tidak cukup menyalahkan cuaca ketika akar kerusakan ada di meja para pejabat dan ruang rapat para pemegang saham.

Ketika negara sibuk menunggu data cuaca, rakyat sudah tenggelam oleh data korupsi kebijakan. Dan selama legalitas masih bisa dibeli, hutan akan tetap dirampas, sungai akan tetap rusak, dan bencana hanya tinggal menunggu giliran daerah mana yang akan dihancurkan berikutnya.**BrOne-09


Sumber : Rmol Com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan

Kamis, 17 September 2026 - 22:21:15 WIB
Hukrim

Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot

Jumat, 04 September 2026 - 13:43:51 WIB
Hukrim

Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu

Kamis, 03 September 2026 - 21:43:00 WIB
Hukrim

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51:38 WIB
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Muscab I JMSI Kampar Tetapkan Hj Netty Mindrayani sebagai Ketua
29 September 2026
PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
28 September 2026
JMSI Riau Gelar UKW 4-6 November 2026, Pendaftaran Dibuka dan Kuota Terbatas
28 September 2026
Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
25 September 2026
Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
23 September 2026
PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
18 September 2026
Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
18 September 2026
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
17 September 2026
Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
17 September 2026
UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
17 September 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
    Dibaca: 231 Kali
  • 02
    Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
    Dibaca: 295 Kali
  • 03
    PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
    Dibaca: 490 Kali
  • 04
    Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
    Dibaca: 1e3 Kali
  • 05
    Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
    Dibaca: 479 Kali
  • 06
    Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
    Dibaca: 527 Kali
  • 07
    UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
    Dibaca: 492 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id