• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Ada Kriminalisasi di Sengketa Lahan, Sandi Baiwa dan Tim Daftarkan Gugatan PMH ke PN Rengat

Fitri Aisah

Jumat, 13 Desember 2024 22:41:43 WIB
Cetak
Ada Kriminalisasi di Sengketa Lahan, Sandi Baiwa dan Tim Daftarkan Gugatan PMH ke PN Rengat
Kantor Hukum, Sandi Baiwa SH CPL dan Partner mengelar jumpa pers terkait tergugat PT ASL (pailit) dan PT SBP

Inhu, BeritaOne.id - Kantor Hukum Sandi Baiwa & Partner mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kurator perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Alam Sari Lestari (pailit) dan perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 37/Pdt.G/2024/PN.Rgt.

Sandi Baiwa SH CPL yang merupakan managing partner kantor hukum penggugat didampingi 9 orang rekan advokatnya Alnasri Nasution SH, Janther Simanjuntak SH, Suherwin SH, Mudayansah Simamora SH, Han Aulia Nasution SH MH, Daeng Ibrahim SH, Muhammad Ridwan SH, Setiawan Putra SH, dalam jumpa pers Jumat (13/12/2024) di gedung LBH Pena Riau menjelaskan, dua tergugat tim kurator PT ASL (kondisi pailit) yang terdiri dari Haikal Arisy, Wildan Syaifulah, Suhenda dan Rinaldi yang di angkat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat dan PT SBP yang menguasai lahan perkebunan sawit PT ASL tersebut, ada enam tergugat lainya.

Enam tergugat lainya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Pekanbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) RI, Kakan BPN/ATR) Riau, Kakan BPN/ATR Inhu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kegiatan (DLHK) Riau Kepala Dinas DLHK Riau.

"Gugatan ini diajukan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Riau terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Sungai Raya dan PT ASL (pailit) dan kebun dikuasai oleh PT SBP. "Tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus klien kami. ini murni persoalan hukum terkait sengketa hak dan kepemilikan," kata Sandi Baiwa dalam penjelasannya.

Sandi menjelaskan, selain ada puluhan dokumen resmi yang akan dihadiri dalam persidangan, salah satu dasar gugatan PMH yang diajukan untuk 8 tergugat tersebut, surat BPN/ATR nomor 1483/25.3-500/IV/2012, yang menyatakan Desa Sungai Raya tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari.

Kemudian ada juga risalah panitia pemeriksaan tanah B, nomor 34/RSL/GHU/2005 yang menunjukkan bahwa HGU PT ASL hanya mencakup Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Payarumbai Kecamatan Seberida dan Desa Rawa Skip Kecamatan Rengat tanpa menyentuh Desa Sungai Raya.

"Pada lokasi enam titik koordinat, yang berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh penyidik Polda Riau setelah kami periksa menunjukkan bahwa, lahan yang disengketakan berada di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat bukan di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, jika diukur jaraknya sekitar 9 kilometer dari Talang Jerinjing ke titik ke enam titik koordinat tersebut," jelas tim kuasa hukum Suherwin menambahkan.

Tim kuasa hukum menilai, pemanggilan dan penetapan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyerobotan dan penggunaan surat palsu adalah bentuk kriminalisasi. Suherwin, salah satu advokat, menegaskan bahwa 6 titik koordinat yang menjadi dasar laporan pidana justru berada di Desa Sungai Raya, bukan di Talang Jerinjing seperti yang diklaim.

"Persoalan ini sangat jelas merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Kami akan membuktikan bahwa HGU PT ASLn (pailit) tidak mencakup Desa Sungai Raya serta HGU PT ASL cacat administrasi," kata Suherwin.

Kemudian tim kuasa hukum penggugat Alnasri Nasution SH menambahkan, tanah seluas 2.528 hektare di Desa Sungai Raya telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun sejak sebelum tahun 1994. Sebagian tempat masyarakat menggantungkan kehidupan dari hasil kebun, sebab jauh sebelum PT ASL masuk, masyarakat melakukan penanaman diatas lahan dan digarap masyarakat lahan milik turun temurun tersebut.

"Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda di Inhu sejak belasan tahun silam. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan," kata Alnasri.

Managing partner Sandi Baiwa menegaskan, PT ASL tidak pernah melakukan aktifitas diatas lahan wilayah Sungai Raya yang kini dinyatakan pailit telah menyerahkan asetnya kepada kurator, tetapi tim hukum Sandi Baiwa menilai ada inkonsistensi dalam inventarisasi aset PT ASL (pailit) oleh tim korator.

Sandi Baiwa menegaskan, tujuan gugatan PMH pada PN Rengat adalah untuk memastikan kepastian hukum, terkait batas lahan HGU PT ASL dan mengembalikan hak masyarakat Desa Sungai Raya. "Kami tidak mencari keuntungan, hanya ingin keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan hak mereka yang telah dirampas dengan cara melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat," ujarnya.

Kepada masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya, Sandi Baiwa berpesan, untuk tidak takut memperjuangkan haknya. "Kami sarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan baru atau menjadi pihak intervensi dalam kasus ini," ujar Sandi Baiwa.

Setelah didaftarkan, sidang perdana gugatan PMH oleh kantor hukum Sandi Baiwa SH CPL dan Partner menunggu undangan pengadilan PN kelas II Rengat. Gugatan PMH diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah lama dirugikan dan menghentikan Kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya. **BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 203 Kali
  • 02
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 426 Kali
  • 03
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 252 Kali
  • 04
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 292 Kali
  • 05
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 304 Kali
  • 06
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 239 Kali
  • 07
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 336 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id