Jakarta, BeritaOne.id - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan bahwa ada upaya pidana terhadap semua yang terlibat judi online. Mulai dari pelaku, penyedia, hingga influencer yang mempromosikan judi online.
“Kita tetap berpegang pada konsep pertanggung jawaban pidana dalam hukum pidana. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus ada unsur kesalahan berupa kesengajaan ataupun kealpaan,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).
Oleh karena itu, Budi Gunawan menyebutkan, siapa pun yang memenuhi unsur pidana terkait judi online bakal dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Berdasarkan konsep tersebut, maka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat di dalam tindak pidana judi online ini, baik itu pelaku langsung maupun penampung uang, pemberi bantuan termasuk yang mempromosikan yaitu yang biasa disebut infulencer akan dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana,” ujarnya
Terkait upaya penindakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sebanyak 85 influencer telah ditangkap terkait kasus promosi situs judi online, sejak Desk Pemberantasan Perjudian Online terbentuk.
"Selama berdiri desk ini (sejak 4 November), yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," kata Wahyu yang juga Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dalam konferensi pers yang sama.
Wahyu menegaskan bahwa polisi sangat hati-hati dalam penangkapan dan penetapan tersangka kepada puluhan influencer tersebut.
Menurut dia, penyidik turut melibatkan para saksi ahli dari segala bidang terkait guna memastikan status hukum para influencer tersebut.
Kendati begitu, Wahyu tidak menampik bahwa tidak semua influencer tersebut dijerat. Sebab, banyak dari mereka yang rupanya tidak sadar sedang mempromosikan judi online.
"Beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu tahun pada saat Covid. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pihaknya telah sebanyak 619 kasus judi online sejak 5-20 November 2024.
Dari 619 kasus itu, menurut dia, sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, jumlah uang yang disita dari kasus judi online selama terbentuknya desk pemberantasan ini sebanyak Rp 77,6 miliar
Selain uang, sejumlah barang lainnya turut disita oleh desk yang dibentuk oleh Kemenko Polkam ini, antara lain 858 unit ponsel, 111 unit laptop, komputer, dan tablet.
Kemudian, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua unit bangunan, dan dua pucuk senjata api.
"Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," ujar Wahyu.
Dia pun mengungkapkan, Desk Pemberantasan Perjudian Online akan melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus judi online, yakni dengan melakukan penelusuran aset atau asset tracing.
Tujuannya adalah menelusuri dugaan pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).**BrOne-05