• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Menko Polkam: Siapa Pun yang Terbukti Terlibat Judi "Online" Akan Dipidana, Termasuk “Influencer"

Fitri Aisah

Sabtu, 23 November 2024 07:33:55 WIB
Cetak
Menko Polkam: Siapa Pun yang Terbukti Terlibat Judi
Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

Jakarta, BeritaOne.id - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan bahwa ada upaya pidana terhadap semua yang terlibat judi online. Mulai dari pelaku, penyedia, hingga influencer yang mempromosikan judi online.

“Kita tetap berpegang pada konsep pertanggung jawaban pidana dalam hukum pidana. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus ada unsur kesalahan berupa kesengajaan ataupun kealpaan,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

Oleh karena itu, Budi Gunawan menyebutkan, siapa pun yang memenuhi unsur pidana terkait judi online bakal dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Berdasarkan konsep tersebut, maka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat di dalam tindak pidana judi online ini, baik itu pelaku langsung maupun penampung uang, pemberi bantuan termasuk yang mempromosikan yaitu yang biasa disebut infulencer akan dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana,” ujarnya

Terkait upaya penindakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sebanyak 85 influencer telah ditangkap terkait kasus promosi situs judi online, sejak Desk Pemberantasan Perjudian Online terbentuk.

"Selama berdiri desk ini (sejak 4 November), yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," kata Wahyu yang juga Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dalam konferensi pers yang sama.

Wahyu menegaskan bahwa polisi sangat hati-hati dalam penangkapan dan penetapan tersangka kepada puluhan influencer tersebut.

Menurut dia, penyidik turut melibatkan para saksi ahli dari segala bidang terkait guna memastikan status hukum para influencer tersebut.

Kendati begitu, Wahyu tidak menampik bahwa tidak semua influencer tersebut dijerat. Sebab, banyak dari mereka yang rupanya tidak sadar sedang mempromosikan judi online.

"Beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu tahun pada saat Covid. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada," ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pihaknya telah sebanyak 619 kasus judi online sejak 5-20 November 2024.

Dari 619 kasus itu, menurut dia, sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, jumlah uang yang disita dari kasus judi online selama terbentuknya desk pemberantasan ini sebanyak Rp 77,6 miliar

Selain uang, sejumlah barang lainnya turut disita oleh desk yang dibentuk oleh Kemenko Polkam ini, antara lain 858 unit ponsel, 111 unit laptop, komputer, dan tablet.

Kemudian, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua unit bangunan, dan dua pucuk senjata api.

"Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," ujar Wahyu.

Dia pun mengungkapkan, Desk Pemberantasan Perjudian Online akan melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus judi online, yakni dengan melakukan penelusuran aset atau asset tracing.

Tujuannya adalah menelusuri dugaan pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).**BrOne-05


Sumber : Kompas.com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 213 Kali
  • 02
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 258 Kali
  • 03
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 454 Kali
  • 04
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 248 Kali
  • 05
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 343 Kali
  • 06
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 378 Kali
  • 07
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 362 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id