Jakarta, BeritaOne.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang Sengketa Pileg 2024. Sebab, banyak terjadi salah penulisan dalam dokumen petitum.
"Pak Hasyim (ketua KPU), di dalam petitum masih salah juga ini penulisan Keputusan KPU 360 ini," ujar Suhartoyo dalam ruang sidang panel I Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Dia mencontohkan, penulisan DPRD yang seharusnya berarti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah justru ditulis sebagai singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Ini kata DPRD selalu Dewan Perwakilan Daerah, itu nanti tolong dicermati," tutur dia.
Dia juga memerinci kesalahan serupa sebelumnya juga dilakukan oleh KPU. Meski terkesan sepele, kata dia, kesalahan itu akan mencoreng kinerja baik KPU sebagai lembaga negara jika terus terulang.
"Kemarin itu ada tiga yang kesalahan, hari ini dua ya. Tadi yang pertama sudah diakui sendiri, tapi saya lihat masih ditemukan lagi di (perkara nomor) 59 ini," katanya.
"Kelihatannya sederhana, tapi itu menunjukkan bahwa bagaimana kinerja KPU secara komprehensif sebenarnya," tutur dia.
Sementara itu, KPU melalui kuasa hukumnya, meminta waktu untuk memperbaiki kesalahan penulisan tersebut.
"Mohon izin direnvoi, Yang Mulia, untuk ditambahkan kata rakyat di situ, Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU.**BrOne-05