SIAK - Tak butuh waktu lama, usai ditemukannya jasad Gadis remaja berusia 16 tahun di kebun sawit warga, Team Serindit King Sat Reskrim Polres Siak bersama team Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, Ahad, 6 Februari 2022 malam.
Pelaku pembunuhan yang berinisial SAS yang berusia 16 tahun itu ditangkap tim Gabungan hanya hitungan jam setelah korban yang berinisial VRM (16) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu 6 Februari 2022 siang.
“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, Alhamdulillah malamnya pelaku langsung kita tangkap dan langsung diamankan di Makopolres Siak,” kata Kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Siak IPTU Rahmad Wibowo saat ekspos di Mapolres Siak, Senin 7 Februari 2022.
Mantan Kasubdit Paminal Polda Riau itu menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh SAS berawal saat korban hendak meminjam uang dengannya.
Pelaku dan korban awalnya berkomunikasi melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban untuk meminjamkan sejumlah uang.
Setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit yang berada di Kecamatan Mempura.
Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.
Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara Pelaku menyayat tangan korban. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.
“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar. *