• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 29 November 2023
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    Dodi Nefeldi SPBU Masuk Dalam DCS No Urut 5
    19 Agustus 2023
  • 02
    Isi Libur Lebaran, Berikut 5 Destinasi Wisata Religi di Riau yang Layak Dikunjungi
    20 April 2023
  • 03
    Asyiknya Warga Pekanbaru Berburu Takjil di Bulan Ramadhan, Ini Lokasinya!
    26 Maret 2023
  • 04
    MU Terancam Hancur Lebur Tanpa Casemiro di 4 Laga
    13 Maret 2023
  • 05
    Zainudin Amali Resmi Mengundurkan Diri dari Menpora
    10 Maret 2023
  • Home
  • Nasional

Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi Rp31,4 M, Terima Rp40 M

Redaktur

Jumat, 17 November 2023 09:27:53 WIB
Cetak
Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi Rp31,4 M, Terima Rp40 M
Achsanul Qosasi, anggota BPK tersangka korupsi BTS 4G BAKTI.

Jakarta, BeritaOne.id - Tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022, Achsanul Qosasi, mengembalikan uang hasil korupsi Rp31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, dengan mengembalikan uang tersebut, membuktikan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengakui menerima uang Rp40 miliar untuk memanipulasi hasil audit penggunaan anggaran proyek dan pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Lanjut Kuntadi, pengembalian uang tersebut dilakukan Achsanul Qosasi pada Kamis (16/11/2023) melalui tim pengacara. Tim penyidik, kata Kuntadi, menerima pengembalian uang tersebut dalam bentuk mata uang asing setotal 2,02 juta dolar AS, atau setara Rp31,4 miliar.

“Dengan pengembalian tersebut, artinya, ini otomatis bahwa tersangka AQ mengakui perbuatannya menerima pemberian uang (Rp 40 miliar) tersebut,” kata Kuntadi.

Kuntadi menerangkan, uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul bersumber dari korupsi BTS 4G BAKTI. Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku bos PT Solitech Media Sinergy. Atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, Irwan menyuruh terdakwa Windi Purnama (WP) mengantarkan uang Rp40 miliar tersebut kepada Achsanul. Achsanul menyuruh rekannya, yakni tersangka Sadikin Rusli (SDK), untuk menemui Windi.

Pada 19 Juli 2022, Windi bertemu dengan Sadikin di pelataran parkir Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat (Jakpus). Kuntadi pun menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap Achsanul selama ini diakui olehnya, bahwa penerimaan uang Rp40 miliar tersebut bukan untuk upaya tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang saat itu sedang dalam penyelidikan di Jampidsus-Kejagung.

Melainkan, kata Kuntadi, pengakuan Achsanul bahwa penerimaan uang Rp40 miliar tersebut untuk memanipulasi hasil dari audit penggunaan anggaran proyek pembangunan BTS 4G BAKTI yang saat itu sedang dilakukan oleh BPK 2022.

Proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G BAKTI tersebut terungkap merugikan negara Rp8,03 triliun dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AQ, kami sampaikan bahwa penyerahan uang tersebut (Rp40 miliar) bukan untuk upaya pengkondisian penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkomonfo. Tetapi dari hasil pemeriksaan tersangka AQ, bahwa penyerahan uang tersebut (Rp40 miliar), terkait dengan upaya untuk mengondisikan kegiatan audit yang dilakukan oleh BPK terkait penggunaan anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai Paket-5 BTS 4G BAKTI,” ujar Kuntadi. **B-One03


Sumber : Republika.co.id /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Komisi II DPR Masih Cari Waktu Jadwalkan Ulang RDP dengan KPU

Ahad, 26 November 2023 - 09:01:21 WIB
Nasional

Lebih dari 1.000 Hektare Sawahnya Diserobot Pihak Lain, Kakek Sunyoto Terus Cari Keadilan

Ahad, 26 November 2023 - 08:54:52 WIB
Nasional

Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Menkominfo Hadir

Ahad, 26 November 2023 - 08:50:37 WIB
Nasional

Senin, Edy Natar Dilantik Presiden Sebagai Gubri di Istana Negara

Sabtu, 25 November 2023 - 20:51:07 WIB
Nasional

PLN Siap Membangun SKLTM 1,16 Kilometer Batam - Pulau Buluh di Kepulauan Riau

Sabtu, 25 November 2023 - 13:05:24 WIB
Nasional

Jadi Tersangka, Rumah Firli Bahuri Dijaga Brimob

Kamis, 23 November 2023 - 15:24:52 WIB

Masuk Musim Hujan, Petani Sawit Mulai Lakukan Pemupukan

06 November 2023
Ini Alasan Minyak Goreng Sawit Lebih Baik Dibanding Minyak Nabati Lainnya
30 Oktober 2023
Kementan Melalui Ditjenbun Mengatasi Dampak El Nino untuk Menjaga Kestabilan Pendapatan Pekebun
22 Oktober 2023
Terkini +INDEKS
2 Jembatan di Desa Bantaiyan Ambruk, Masyarakat Mintak PT GIN Tanggung Jawab
28 November 2023
Infak Kemanusiaan, Pemda Inhu Salurkan Donasi Rp448 juta Untuk Palestina
28 November 2023
HUT PGRI ke-78, Satres Narkoba Polres Inhu Gelar Penyuluhan di SMAN I Rengat
28 November 2023
Satres Narkoba Polres Inhu Berhasil Meringkus Wanita Pengedar Ekstasi di Seberida
28 November 2023
DPRD Kuansing Sahkan APBD 2024 Tanpa Bupati, Pakar Hukum: Cacat Prosedural
28 November 2023
Selama Oktober, DBD di Riau Capai 218 Kasus
28 November 2023
Pesan Kapolres Inhu Saat Apel Kesiapan Pemilu 2024 Ops Mantap Brata
27 November 2023
Eks Kabid Humas Polda Riau Bersama WMPR Rayakan Hari Guru di SMK Tuah Negeri
27 November 2023
150 Peserta Ikuti SLCN di Dumai, Effendi Sianipar : Bisa Meningkatkan Pemahaman Cuaca Maritim dan Iklim Bagi Nelayan
27 November 2023
Janda Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Tertelentang Berlumuran Darah dalam Kamar
26 November 2023
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Pengedar Sabu Warga Kuala Cenaku Berhasil Diringkus Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 216 Kali
  • 02
    Kasat Narkoba Iptu Adam Efendi Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Kota Lama
    Dibaca: 910 Kali
  • 03
    Teller Bank Riau-Kepri Cabang Inhu Curi Uang dari Rekening Nasabah dan Kas Rp 7,4 Miliar
    Dibaca: 401 Kali
  • 04
    Polres Inhu Ungkap Kasus Viral Penemuan Tengkorak di Rengat
    Dibaca: 1e3 Kali
  • 05
    Dodi Irawan Bakaghojo: Untuk Logo Event ini Kita Ambil Dari Simbol Peranap
    Dibaca: 347 Kali
  • 06
    AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K Menegaskan Pada Seluruh PJU dan Kapolsek Jaga Netralitas
    Dibaca: 315 Kali
  • 07
    Saling Lapor dan Satu Naik ke Penyidikan Dugaan Pemalsuan
    Dibaca: 220 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id