• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Cabuli 2 Anak, Polisi Berpangkat AKP Hanya Divonis 2 Bulan Bui, Keluarga Korban Kecewa

Redaktur

Selasa, 15 Agustus 2023 14:23:39 WIB
Cetak
Cabuli 2 Anak, Polisi Berpangkat AKP Hanya Divonis 2 Bulan Bui, Keluarga Korban Kecewa
Iustrasi anak korban kekerasan seksual.

Palangkaraya, BeritaOne.id - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menjatuhkan vonis sangat ringan, hanya 2 bulan bui, kepada oknum polisi berpangkat AKP, terdakwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sangat mengecewakan keluarga korban.

Dikutip dari liputan6.com, keluarga korban menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan kejahatan pelaku yang telah menyebabkan korban trauma dan mengalami penderitaan berkepanjangan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai Erni Kusumawati memutuskan Mahmud bin Hadi Mulyanto, anggota polisi dengan pangkat ajun komisaris, terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap M dan D, anak di bawah umur. Atas perbuatanya, dia diganjar hukuman dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.

ESR, tante kandung dari M mengungkapkan, putusan hakim itu menambah luka dan trauma bagi korban. Dia pun mendorong agar hakim-hakim yang mengadili kasus tersebut diperiksa.

"Kenapa seperti ada permainan? Kenapa Pak Mahmud ini hanya mendapat hukuman dua bulan padahal tuntutan tujuh tahun," kata ESR di Palangka Raya, Senin (14/8/2023).

Menurut ESR, Mahmud seharusnya diberi hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Karena menurut dia, pelaku merupakan seorang anggota polisi. Ditambah lagi, pencabulan itu dilakukan di lingkungan Polda Kalteng yang semestinya menjadi tempat yang aman.

ESR juga mendorong agar Polda Kalteng menggelar sidang etik terhadap Mahmud. Karena kata dia, pelaku sudah berulang kali bersentuhan dengan hukum dan jika tidak ditindak akan berdampak pada citra Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, saat ini kepolisian belum bisa melakukan sidang etik. Pihaknya perlu menunggu putusan pidana di pengadilan berkekuatan hukum tetap dahulu.

"Mesti menunggu putusan inkrah untuk dijadikan dasar menggelar sidang etik," kata Erlan.

Korban Takut Bertemu Orang

Dengan ditemani suaminya, ESR menceritakan jika korban dan ibunya mengalami trauma dipicu peristiwa tersebut. Khusus untuk korban M kini cenderung tertutup dan suka menyendiri serta takut bertemu dengan orang.

"Kalau diminta menceritakan apa yang dialami, dia hanya bisa menangis," tuturnya.

Korban M, lanjut ESR, merupakan anak yatim. Ayahnya sudah meninggal dunia dan hanya hidup berdua dengan ibunya. Usai mendapatkan tindakan kekerasan seksual dan membuat laporan di polisi pada 2022 lalu, ESR mengaku banyak didatangi orang yang tidak dikenal.

"Mereka menawarkan sejumlah uang dan fasilitas dengan harapan agar laporan di polisi dicabut. Kurang lebih lima kali orang yang berbeda datang," ESR mengungkapkan.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan dan guna menenangkan diri, korban beserta ibunya bahkan harus pergi ke Kalimantan Timur. Keduanya juga terpaksa memutus akses dengan mengganti nomor kontak telepon.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 426 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 328 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 338 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 353 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 347 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 467 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 468 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id