• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Cabuli 2 Anak, Polisi Berpangkat AKP Hanya Divonis 2 Bulan Bui, Keluarga Korban Kecewa

Redaktur

Selasa, 15 Agustus 2023 14:23:39 WIB
Cetak
Cabuli 2 Anak, Polisi Berpangkat AKP Hanya Divonis 2 Bulan Bui, Keluarga Korban Kecewa
Iustrasi anak korban kekerasan seksual.

Palangkaraya, BeritaOne.id - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menjatuhkan vonis sangat ringan, hanya 2 bulan bui, kepada oknum polisi berpangkat AKP, terdakwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sangat mengecewakan keluarga korban.

Dikutip dari liputan6.com, keluarga korban menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan kejahatan pelaku yang telah menyebabkan korban trauma dan mengalami penderitaan berkepanjangan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai Erni Kusumawati memutuskan Mahmud bin Hadi Mulyanto, anggota polisi dengan pangkat ajun komisaris, terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap M dan D, anak di bawah umur. Atas perbuatanya, dia diganjar hukuman dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.

ESR, tante kandung dari M mengungkapkan, putusan hakim itu menambah luka dan trauma bagi korban. Dia pun mendorong agar hakim-hakim yang mengadili kasus tersebut diperiksa.

"Kenapa seperti ada permainan? Kenapa Pak Mahmud ini hanya mendapat hukuman dua bulan padahal tuntutan tujuh tahun," kata ESR di Palangka Raya, Senin (14/8/2023).

Menurut ESR, Mahmud seharusnya diberi hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Karena menurut dia, pelaku merupakan seorang anggota polisi. Ditambah lagi, pencabulan itu dilakukan di lingkungan Polda Kalteng yang semestinya menjadi tempat yang aman.

ESR juga mendorong agar Polda Kalteng menggelar sidang etik terhadap Mahmud. Karena kata dia, pelaku sudah berulang kali bersentuhan dengan hukum dan jika tidak ditindak akan berdampak pada citra Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, saat ini kepolisian belum bisa melakukan sidang etik. Pihaknya perlu menunggu putusan pidana di pengadilan berkekuatan hukum tetap dahulu.

"Mesti menunggu putusan inkrah untuk dijadikan dasar menggelar sidang etik," kata Erlan.

Korban Takut Bertemu Orang

Dengan ditemani suaminya, ESR menceritakan jika korban dan ibunya mengalami trauma dipicu peristiwa tersebut. Khusus untuk korban M kini cenderung tertutup dan suka menyendiri serta takut bertemu dengan orang.

"Kalau diminta menceritakan apa yang dialami, dia hanya bisa menangis," tuturnya.

Korban M, lanjut ESR, merupakan anak yatim. Ayahnya sudah meninggal dunia dan hanya hidup berdua dengan ibunya. Usai mendapatkan tindakan kekerasan seksual dan membuat laporan di polisi pada 2022 lalu, ESR mengaku banyak didatangi orang yang tidak dikenal.

"Mereka menawarkan sejumlah uang dan fasilitas dengan harapan agar laporan di polisi dicabut. Kurang lebih lima kali orang yang berbeda datang," ESR mengungkapkan.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan dan guna menenangkan diri, korban beserta ibunya bahkan harus pergi ke Kalimantan Timur. Keduanya juga terpaksa memutus akses dengan mengganti nomor kontak telepon.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 454 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 232 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 238 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 424 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 304 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 336 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 370 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id