Cabuli 2 Anak, Polisi Berpangkat AKP Hanya Divonis 2 Bulan Bui, Keluarga Korban Kecewa

Selasa, 15 Agustus 2023

Iustrasi anak korban kekerasan seksual.

Palangkaraya, BeritaOne.id - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menjatuhkan vonis sangat ringan, hanya 2 bulan bui, kepada oknum polisi berpangkat AKP, terdakwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sangat mengecewakan keluarga korban.

Dikutip dari liputan6.com, keluarga korban menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan kejahatan pelaku yang telah menyebabkan korban trauma dan mengalami penderitaan berkepanjangan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai Erni Kusumawati memutuskan Mahmud bin Hadi Mulyanto, anggota polisi dengan pangkat ajun komisaris, terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap M dan D, anak di bawah umur. Atas perbuatanya, dia diganjar hukuman dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.

ESR, tante kandung dari M mengungkapkan, putusan hakim itu menambah luka dan trauma bagi korban. Dia pun mendorong agar hakim-hakim yang mengadili kasus tersebut diperiksa.

"Kenapa seperti ada permainan? Kenapa Pak Mahmud ini hanya mendapat hukuman dua bulan padahal tuntutan tujuh tahun," kata ESR di Palangka Raya, Senin (14/8/2023).

Menurut ESR, Mahmud seharusnya diberi hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Karena menurut dia, pelaku merupakan seorang anggota polisi. Ditambah lagi, pencabulan itu dilakukan di lingkungan Polda Kalteng yang semestinya menjadi tempat yang aman.

ESR juga mendorong agar Polda Kalteng menggelar sidang etik terhadap Mahmud. Karena kata dia, pelaku sudah berulang kali bersentuhan dengan hukum dan jika tidak ditindak akan berdampak pada citra Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, saat ini kepolisian belum bisa melakukan sidang etik. Pihaknya perlu menunggu putusan pidana di pengadilan berkekuatan hukum tetap dahulu.

"Mesti menunggu putusan inkrah untuk dijadikan dasar menggelar sidang etik," kata Erlan.

Korban Takut Bertemu Orang

Dengan ditemani suaminya, ESR menceritakan jika korban dan ibunya mengalami trauma dipicu peristiwa tersebut. Khusus untuk korban M kini cenderung tertutup dan suka menyendiri serta takut bertemu dengan orang.

"Kalau diminta menceritakan apa yang dialami, dia hanya bisa menangis," tuturnya.

Korban M, lanjut ESR, merupakan anak yatim. Ayahnya sudah meninggal dunia dan hanya hidup berdua dengan ibunya. Usai mendapatkan tindakan kekerasan seksual dan membuat laporan di polisi pada 2022 lalu, ESR mengaku banyak didatangi orang yang tidak dikenal.

"Mereka menawarkan sejumlah uang dan fasilitas dengan harapan agar laporan di polisi dicabut. Kurang lebih lima kali orang yang berbeda datang," ESR mengungkapkan.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan dan guna menenangkan diri, korban beserta ibunya bahkan harus pergi ke Kalimantan Timur. Keduanya juga terpaksa memutus akses dengan mengganti nomor kontak telepon.