PEKANBARU, Beritaone.id - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap Larshen Yunus. Saat ini, Oknum aktivis tersebut tengah diperiksa oleh penyidik Korps Bhayangkara.
Larshen Yunus merupakan terlapor dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau. Ia dilaporkan bersama rekannya berinisial R.
Informasi Larshen Yunus telah diamankan beredar melalui pesan berantai di WhatsApp. Dalam pesan itu, Larshen Yunus ditangkap disekitaran Jalan Tuanku Tambusai setelah mobil Innova yang dikendarainya dihadang petugas Kepolisian, Senin (14/3) sekitar pukul 15.05 WIB.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dikonfirmasi membenarkannya. Diakui dia, pihaknya telah mengamankan yang bersangkutan. "Diamankan di Polres (Polresta Pekanbaru)," sebut Kombes Pol Pria Budi.
Penjemputan paksa tersebut disinyalir lantaran Larshen Yunus tidak menunjukkan sikap kooperatifnya. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan. "(Sedang) diperiksa," sebut Pria Budi.
Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial LY dan R.
Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.