• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 33 Motor Disita

Fitri Aisah

Rabu, 24 September 2025 12:07:58 WIB
Cetak
Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 33 Motor Disita
Konferensi pers curanmor yang ada di wilayah polres Inhu

Inhu, BeritaOne.id — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor hasil curian serta puluhan barang bukti pendukung lainnya, seperti printer, laptop, enam ponsel, buku tabungan, tinta printer, dan ratusan resi pengiriman.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, dan Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima dari Juli hingga September 2025. Laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah di bawah hukum Polres Inhu, yakni Laporan Polisi (LP) Nomor 20 dan 39 pada Juli, serta LP Nomor 13 dan 69 pada September.

“Kasus ini terjadi sejak Juli hingga September 2025 di wilayah hukum Polres Inhu,” ujar AKBP Fahrian dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan satu unit Honda Scoopy di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada 2 September 2025. Tim Opsnal Satreskrim bersama Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Dua tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan sindikat curanmor yang beroperasi di beberapa kecamatan, termasuk Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat. Jaringan ini juga memalsukan STNK agar sepeda motor curian terlihat legal saat diperjualbelikan. Pemalsuan dokumen dilakukan di Medan, Sumatera Utara, dan dikirim ke Riau secara daring.

Kapolres mengungkapkan sejumlah tersangka Beny Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), penawar pembuatan STNK palsu melalui grup WhatsApp, Mhd. Hanifah alias Mamad (36), pembuat STNK palsu di Medan, Putra (23), Desky Ramadhan (25), Fitra Ramadhan (26), Muhari (49), Rio Tri Putra (30), Antoni (42), DS (16), dan Aris Suhendri alias Arya (23), otak pelaku pencurian sepeda motor asal Air Molek.

Menurut pengakuan Aris Suhendri, sindikat ini telah mencuri 38 unit sepeda motor sejak Maret hingga September 2025, dengan sebagian besar motor jenis matic. Barang hasil curian dijual secara daring melalui marketplace Facebook dan juga di wilayah Indragiri Hilir.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 33 unit sepeda motor berbagai merek, satu lembar STNK palsu, enam ponsel, buku tabungan, printer, laptop, tinta printer, serta 237 lembar resi pengiriman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara; Pasal 264 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan STNK dengan ancaman 8 tahun penjara; serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres Fahrian mengimbau masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor hasil curian atau menggunakan STNK palsu untuk segera menyerahkan kendaraannya secara sukarela ke Polsek terdekat. “Daripada menunggu kami menangkap, lebih baik serahkan secara sukarela,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Polres Inhu, Polsek Lirik, atau Polsek Pasir Penyu guna melakukan pengecekan kendaraannya.

“Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat aman. Jangan anggap remeh keamanan kendaraan, terutama motor matic yang lebih rentan,” tambah Kapolres.

AKBP Fahrian menegaskan, tindakan tegas dan terukur yang dilakukan terhadap dua tersangka dalam pengungkapan ini menjadi sinyal kuat kepada para pelaku curanmor agar berhenti beroperasi di wilayah Indragiri Hulu. “Semoga dengan pengungkapan ini, angka curanmor di Indragiri Hulu bisa berkurang drastis,” pungkasnya.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 232 Kali
  • 02
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 968 Kali
  • 03
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 253 Kali
  • 04
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 253 Kali
  • 05
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 247 Kali
  • 06
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 327 Kali
  • 07
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 321 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id