• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 02 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Baru Bebas Bersyarat, Kakek 62 Tahun Kembali Diringkus Karena Narkoba

Fitri Aisah

Rabu, 30 Juli 2025 08:33:05 WIB
Cetak
Baru Bebas Bersyarat, Kakek 62 Tahun Kembali Diringkus Karena Narkoba
Bram CS berhasil diamankan Polsek Pasir Penyu

Inhu, BeritaOne.id – Belum genap setahun menikmati udara bebas bersyarat karena alasan kesehatan, Heldi Bram alias Bram (62), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali diringkus polisi dalam kasus yang sama: penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan Bram dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu dipimpin langsung kapolsek pasir penyu Kompol Jufri, SH pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia ditangkap di belakang rumahnya, tepatnya di dekat kandang ayam, saat sedang memegang satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram. Selain itu, dari tangan pelaku juga disita dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Bram diketahui baru bebas bersyarat sejak Januari 2025 atas vonis enam tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan pada tahun 2021 lalu, juga dalam perkara narkotika,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.

Penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama. Pertama adalah Mardison alias Dison (29), warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang diringkus di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan Dison, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Dison juga dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin atau sabu-sabu

Saat diinterogasi, Dison mengaku mendapat sabu dari seorang bernama Agung Indra Sari alias Agung (24), warga Desa Perkebunan Sungai Lala. Tim opsnal  kemudian melakukan pengembangan dan menemukan Agung di sebuah gubuk di area kebun sawit Desa Rimpian sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi, ditemukan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat hisap bong, pipet kaca, dua pak plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212.000. Sama seperti Dison, Agung juga positif menggunakan amfetamin.

Dalam interogasi lanjut, Agung menyebut nama Bram sebagai sumber barang haram yang ia jual. Bermodalkan informasi ini, tim langsung bergerak cepat ke kediaman Bram dan berhasil meringkusnya beberapa jam kemudian.

“Ini membuktikan bahwa jaringan narkotika di wilayah kita masih aktif dan terus mencoba menyusup ke lingkungan masyarakat. Namun kami dari Polres Inhu dan jajaran tidak akan tinggal diam,” tegas AIPTU Misran.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bram dan Agung dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) sebagai pengedar, sementara Dison dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terus berkembang. Meski sudah pernah dipenjara, para pelaku seolah tak jera. “Kami imbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, mulai dari lingkungan sendiri,” pungkas AIPTU Misran.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:21:35 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Dibekuk, Polisi Sita 4,61 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp1 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:57:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 325 Kali
  • 02
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 210 Kali
  • 03
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 257 Kali
  • 04
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 271 Kali
  • 05
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 303 Kali
  • 06
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 291 Kali
  • 07
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 622 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id