• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Polres Inhu Ciduk Dua Pemuda di Air Molek, 26 Paket Sabu Disita dari Septic Tank

Fitri Aisah

Senin, 14 Juli 2025 15:15:10 WIB
Cetak
Polres Inhu Ciduk Dua Pemuda di Air Molek, 26 Paket Sabu Disita dari Septic Tank
Dia tersangka kasus narkoba di air molek

Inhu, BeritaOne.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dibekuk polisi karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 14,94 gram.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Minggu, (13 /7/ 2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Air Molek I.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hendrik Yuli Suprianto alias Hendrik (24), seorang buruh warga Sumber Sari, dan Septian Syah Dwi Putra alias Putra (18), warga setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar AIPTU Misran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba atas perintah Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE.MH menurunkan tim yang dipimpin IPDA Iksan Lutfi, S.E., segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua nama yang kerap disebut dalam informasi warga, yakni Hendrik dan Septian.

Setelah memastikan keberadaan kedua pelaku di dalam rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan. Keduanya diamankan saat sedang duduk di ruang tamu. Setelah diinterogasi, Hendrik mengakui menyimpan sabu di belakang rumah. Polisi kemudian menghadirkan ketua RT untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga botol kecil yang dibalut plastik hitam, masing-masing berisi 20, 5, dan 1 paket sabu. Ketiganya disembunyikan di sekitar septic tank di belakang rumah. Di dalam rumah, turut diamankan timbangan digital, pipet, plastik pembungkus, dan beberapa kotak penyimpanan lainnya,” terang Misran.

Hendrik mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Sementara Septian mengaku turut membantu menjualkan sabu tersebut.

Barang bukti lain yang diamankan dari Hendrik antara lain 26 bungkus sabu, satu timbangan digital, tiga kotak kecil putih, satu ponsel Vivo hijau, tiga plastik hitam, satu sendok pipet, satu dompet kecil hitam-merah, serta satu pak plastik pembungkus. Sedangkan dari tangan Septian disita satu unit ponsel merek Redmi berwarna ungu.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Inhu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas narkoba,” pungkas AIPTU Misran.

Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang terus mengintai.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 275 Kali
  • 02
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 254 Kali
  • 03
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 977 Kali
  • 04
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 222 Kali
  • 05
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 277 Kali
  • 06
    Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
    Dibaca: 216 Kali
  • 07
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 272 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id