• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Simpan Sabu di Bawah Sofa, Anto Gelombung Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu

Fitri Aisah

Jumat, 27 Juni 2025 11:33:26 WIB
Cetak
Simpan Sabu di Bawah Sofa, Anto Gelombung Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu
Sulianto alias Anto Gelombung (46) berhasil diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Inhu

Inhu, BeritaOne.id - Upaya Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, satu orang pria bernama Sulianto alias Anto Gelombung (46) berhasil diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Inhu setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di bawah sofa rumahnya. Penangkapan ini terjadi pada Rabu pagi, 25/6/ 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. Menanggapi laporan tersebut, Kapolres segera memerintahkan Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, IPDA Iksan Lutfi, SE, untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak Selasa, 24/6/ 2025 sore. Setelah melakukan penelusuran intensif, tim berhasil mengidentifikasi target, yaitu Sulianto alias Anto Gelombung. "Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan pada Rabu pagi," ujar AIPTU Misran.

Saat penggerebekan dilakukan, Anto sedang duduk di sofa rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu buah plastik pembungkus ukuran sedang berisi dua bungkus sabu serta delapan plastik klip kecil di bawah sofa tempat pelaku duduk. Selain itu, turut diamankan sebuah sendok pipet, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, dan beberapa plastik pembungkus lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Dalam interogasi di lokasi, Anto mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia tak berkutik saat digiring ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1,98 gram, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. "Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menjadikan Kabupaten Inhu bersih dari narkoba," tegas AIPTU Misran.

Dengan tertangkapnya Anto Gelombung, Polres Inhu berharap dapat memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kecamatan Peranap dan sekitarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa.

Saat ini, Sulianto alias Anto Gelombung ditahan di Mapolres Inhu dan akan dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku.

Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Aparat kepolisian terus bergerak, tak kenal lelah demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 285 Kali
  • 02
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 201 Kali
  • 03
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 209 Kali
  • 04
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 259 Kali
  • 05
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 979 Kali
  • 06
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 227 Kali
  • 07
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 282 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id