Bukitbatu, BeritaOne.id - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tergabung dalam Satgas Garuda telah melakukan operasi penertiban terhadap lahan perkebunan sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan data GPS yang terdapat di dalam foto pemasangan plank, (04/03/2025) lalu.
Penertiban ini dilakukan karena ditemukan dugaan bahwa PT SDA telah menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara, dengan luas lahan yang kini dalam pengawasan pemerintah mencapai 114 hektare.
Satgas PKH dan Pihak Terkait Hadir dalam Operasi Penertiban
Informasi yang dirangkum awak media dari bahwa Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Perwakilan Kementerian Keuangan, Budi Hartono, Humas PT Surya Dumai Agrindo, Tomas, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Anggi R. Harahap, Manager Kebun PT Surya Dumai Agrindo, Anton R. Lubis, Askeb PT SDA, Iqbal Siregar, Tim Satgas Koramil 05/BB, dipimpin oleh Sertu Nasri Guntung.
Satgas Garuda melakukan peninjauan lokasi, pemasangan plang penertiban, dan pendokumentasian hasil kegiatan sebagai langkah awal dalam proses penertiban lahan.
Ketua BPN ICI Riau Desak PT SDA Ditindak
Ketua Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN ICI) Wilayah Riau, Darwis AK, dengan tegas meminta agar PT SDA ditindak secara hukum atas dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, perusahaan tidak boleh sewenang-wenang dalam menggarap lahan di luar izin yang diberikan negara.
"Kami meminta pemerintah untuk menindak tegas PT Surya Dumai Agrindo sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan yang merampas hak masyarakat. Lahan yang telah disita sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat, khususnya kelompok tani di Kecamatan Bukit Batu, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian mereka," ujar Darwis AK.
Kelompok Tani Harapkan Lahan untuk Masyarakat
Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Bukit Batu berharap agar lahan yang telah disita oleh Satgas dapat dialokasikan kembali kepada masyarakat. Menurut mereka, lahan yang kini dalam pengawasan negara dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani setempat.
Salah satu Anggota kelompok tani setempat Hendri, menuturkan bahwa selama ini masyarakat kesulitan mendapatkan lahan untuk bercocok tanam, sementara banyak lahan di sekitar mereka justru dikuasai oleh perusahaan besar.
"Kami para petani sangat berharap pemerintah mengembalikan lahan ini kepada kami. Jika diberikan kesempatan, lahan ini bisa kami kelola untuk pertanian berkelanjutan, seperti menanam padi, palawija, atau bahkan peternakan bebek yang sedang berkembang di daerah ini. Jangan sampai lahan ini kembali jatuh ke tangan korporasi yang hanya memikirkan keuntungan tanpa mempedulikan masyarakat sekitar," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Siti, seorang ibu rumah tangga yang suaminya bekerja sebagai petani di Kecamatan Bukit Batu. Menurutnya, jika lahan tersebut bisa dikelola masyarakat, maka akan membuka peluang kerja lebih luas dan membantu perekonomian keluarga.
"Kalau lahan ini bisa dikelola oleh petani lokal, setidaknya kami punya kesempatan untuk meningkatkan penghasilan. Selama ini, banyak petani terpaksa menjadi buruh harian karena tidak punya lahan sendiri. Kami sangat berharap ada kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil," ungkapnya.
Dasar Hukum Penertiban
Data yang diperoleh media ini dari beberapa sumber menyebutkan bahwa Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menegaskan bahwa setiap penguasaan kawasan hutan yang tidak sah dapat ditindak melalui langkah-langkah sebagai berikut :
Penagihan Denda Administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan yang dikelola secara ilegal.
Pemulihan Aset di Kawasan Hutan agar dapat dimanfaatkan kembali secara optimal.
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kawasan hutan dan memastikan bahwa lahan negara digunakan secara legal serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pantauan Media ini Operasi yang dilakukan oleh Satgas Garuda di Kecamatan Bukit Batu tersebut telah berjalan aman dan lancar. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menangani permasalahan penguasaan lahan secara ilegal.
Kini, masyarakat Kecamatan Bukit Batu menanti keputusan pemerintah terkait nasib lahan yang telah disita. Harapan besar tertuju pada kebijakan yang akan mengembalikan hak atas tanah kepada kelompok tani setempat, sehingga mereka dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun perekonomian daerah.
"Jangan biarkan lahan ini kembali ke tangan perusahaan. Berikan kepada rakyat, agar mereka bisa hidup lebih sejahtera," tutup Darwis AK.
Sementara itu Humas PT SDA Tomas saat dikonfirmasi terkait pemasangan plank oleh tim Satgas dari pusat, belum bersedia menjawab.