Inhu, BeritaOne.id – Tim Reskrim Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Tanah Tungku, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal. Pada penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 17.45 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Hamzah Harahap (23) beserta barang bukti berupa 48 gram sabu dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., membenarkan pengungkapan kasus ini. “Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan,” jelas Aiptu Misran.
Kasus ini berawal dari laporan warga pada Senin (3/3/2025) yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di sebuah rumah di Dusun Tanah Tungku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP. Hutahaean, SH MH., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Asmadianto SH., untuk memimpin tim melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, tim melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai, dan pada pukul 17.45 WIB, penggerebekan dilakukan. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan Hamzah yang saat itu berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan dalam toples bekas merek Gatsby. Setelah penggeledahan lebih lanjut, ditemukan sembilan bungkus plastik berisi sabu dalam toples bekas merek Shinzui. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika juga ditemukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:
9 bungkus plastik berisi sabu
4 bungkus plastik klip bening berisi sabu
5 pack plastik klip bening
2 timbangan digital
1 unit handphone iPhone XR hitam
1 tas samping merek EIGER
Uang tunai Rp2.200.000
1 kaleng bekas merek Gudang Garam
2 toples bekas merek Shinzui dan Gatsby
Dalam interogasi awal, Hamzah mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Menyikapi pengakuan tersebut, tim kepolisian segera melakukan pengembangan untuk mencari kedua pemasok narkoba tersebut, namun hingga saat ini, keberadaan keduanya belum ditemukan.
“Terduga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama narkotika tersebut,” ujar Aiptu Misran.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. “Kami sangat menghargai laporan dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tambahnya.
Saat ini, Hamzah Harahap masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batang Gansal. Polres Inhu berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan narkotika ini dan menangkap semua pihak yang terlibat.**BrOne-05