• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Diduga Garap Lahan di Luar HGU, Satgas Garuda Lakukan Penertiban Terhadap 114 Hektar Lahan PT SDA di Kecamatan Bukit Batu

Fitri Aisah

Jumat, 07 Maret 2025 17:06:31 WIB
Cetak
Diduga Garap Lahan di Luar HGU, Satgas Garuda Lakukan Penertiban Terhadap 114 Hektar Lahan PT SDA di Kecamatan Bukit Batu
Satgas PKH dan Pihak Terkait Hadir dalam Operasi Penertiban

Bukitbatu, BeritaOne.id - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tergabung dalam Satgas Garuda telah melakukan operasi penertiban terhadap lahan perkebunan sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan data GPS yang terdapat di dalam foto pemasangan plank, (04/03/2025) lalu.

Penertiban ini dilakukan karena ditemukan dugaan bahwa PT SDA telah menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara, dengan luas lahan yang kini dalam pengawasan pemerintah mencapai 114 hektare.

Satgas PKH dan Pihak Terkait Hadir dalam Operasi Penertiban

Informasi yang dirangkum awak media dari bahwa Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Perwakilan Kementerian Keuangan, Budi Hartono, Humas PT Surya Dumai Agrindo, Tomas, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Anggi R. Harahap, Manager Kebun PT Surya Dumai Agrindo, Anton R. Lubis, Askeb PT SDA, Iqbal Siregar, Tim Satgas Koramil 05/BB, dipimpin oleh Sertu Nasri Guntung.

Satgas Garuda melakukan peninjauan lokasi, pemasangan plang penertiban, dan pendokumentasian hasil kegiatan sebagai langkah awal dalam proses penertiban lahan.

Ketua BPN ICI Riau Desak PT SDA Ditindak

Ketua Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN ICI) Wilayah Riau, Darwis AK, dengan tegas meminta agar PT SDA ditindak secara hukum atas dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, perusahaan tidak boleh sewenang-wenang dalam menggarap lahan di luar izin yang diberikan negara.

"Kami meminta pemerintah untuk menindak tegas PT Surya Dumai Agrindo sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan yang merampas hak masyarakat. Lahan yang telah disita sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat, khususnya kelompok tani di Kecamatan Bukit Batu, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian mereka," ujar Darwis AK.

Kelompok Tani Harapkan Lahan untuk Masyarakat

Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Bukit Batu berharap agar lahan yang telah disita oleh Satgas dapat dialokasikan kembali kepada masyarakat. Menurut mereka, lahan yang kini dalam pengawasan negara dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani setempat.

Salah satu Anggota kelompok tani setempat Hendri, menuturkan bahwa selama ini masyarakat kesulitan mendapatkan lahan untuk bercocok tanam, sementara banyak lahan di sekitar mereka justru dikuasai oleh perusahaan besar.

"Kami para petani sangat berharap pemerintah mengembalikan lahan ini kepada kami. Jika diberikan kesempatan, lahan ini bisa kami kelola untuk pertanian berkelanjutan, seperti menanam padi, palawija, atau bahkan peternakan bebek yang sedang berkembang di daerah ini. Jangan sampai lahan ini kembali jatuh ke tangan korporasi yang hanya memikirkan keuntungan tanpa mempedulikan masyarakat sekitar," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Siti, seorang ibu rumah tangga yang suaminya bekerja sebagai petani di Kecamatan Bukit Batu. Menurutnya, jika lahan tersebut bisa dikelola masyarakat, maka akan membuka peluang kerja lebih luas dan membantu perekonomian keluarga.

"Kalau lahan ini bisa dikelola oleh petani lokal, setidaknya kami punya kesempatan untuk meningkatkan penghasilan. Selama ini, banyak petani terpaksa menjadi buruh harian karena tidak punya lahan sendiri. Kami sangat berharap ada kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil," ungkapnya.

Dasar Hukum Penertiban

Data yang diperoleh media ini dari beberapa sumber menyebutkan bahwa Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menegaskan bahwa setiap penguasaan kawasan hutan yang tidak sah dapat ditindak melalui langkah-langkah sebagai berikut :

Penagihan Denda Administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan yang dikelola secara ilegal.

Pemulihan Aset di Kawasan Hutan agar dapat dimanfaatkan kembali secara optimal.

Instruksi Presiden ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kawasan hutan dan memastikan bahwa lahan negara digunakan secara legal serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pantauan Media ini Operasi yang dilakukan oleh Satgas Garuda di Kecamatan Bukit Batu tersebut telah berjalan aman dan lancar. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menangani permasalahan penguasaan lahan secara ilegal.

Kini, masyarakat Kecamatan Bukit Batu menanti keputusan pemerintah terkait nasib lahan yang telah disita. Harapan besar tertuju pada kebijakan yang akan mengembalikan hak atas tanah kepada kelompok tani setempat, sehingga mereka dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun perekonomian daerah.

"Jangan biarkan lahan ini kembali ke tangan perusahaan. Berikan kepada rakyat, agar mereka bisa hidup lebih sejahtera," tutup Darwis AK.

Sementara itu Humas PT SDA Tomas saat dikonfirmasi terkait pemasangan plank oleh tim Satgas dari pusat, belum bersedia menjawab.


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB
Daerah

PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 229 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 417 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 221 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 315 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 344 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 335 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 376 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id