• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Kasasi SYL Ditolak MA, KPK Bersiap Eksekusi Syahrul Yasin Limpo

Fitri Aisah

Senin, 10 Maret 2025 11:43:00 WIB
Cetak
Kasasi SYL Ditolak MA, KPK Bersiap Eksekusi Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, BeritaOne.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Dengan keputusan tersebut, SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 2 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.

Tessa menyatakan bahwa KPK memberikan apresiasi terhadap amar putusan majelis hakim dalam kasasi dengan terdakwa SYL.

KPK juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan berupa data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat berlangsung dengan efektif.  

Selain untuk memberikan efek jera, penerapan hukuman berupa pembayaran uang pengganti juga berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan pemulihan aset negara (asset recovery).

Dalam kasus ini, pemerasan dalam jabatan menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, khususnya di bidang manajemen aparatur sipil negara (ASN).  

KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera diterapkan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.

Sebagai informasi, MA resmi memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023. Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025.

Meskipun menolak permohonan kasasi dari SYL, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki redaksional terkait hukuman uang pengganti, sehingga keputusan tersebut menjadi seperti berikut:

“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Putusan kasasi ini diputuskan pada Jumat oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis, yang didampingi oleh dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti. "Perkara telah diputus dan saat ini sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian keterangan terkait status perkara tersebut.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS dengan subsider lima tahun penjara.  

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap SYL berupa 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS dengan subsider dua tahun penjara.  

Putusan di tingkat pertama ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hukuman penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan uang yang telah disita dan dirampas.  

Dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.  

Pemerasan tersebut dilakukan bersama dengan Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada 2023. Keduanya bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan dana dari pejabat eselon I dan jajarannya guna membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 406 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 230 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 276 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 290 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 228 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 325 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id