Inhu, BeritaOne.id - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali memprihatinkan. Kali ini, Polsek Rengat Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram dan mengamankan dua tersangka dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang mencurigakan di Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang kerap terjadi di Gang Maduyan. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH. segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim IPTU Mike Kurniawan, S.H.MH untuk melakukan penyelidikan,” jelas Aiptu Misran.
Petugas yang melakukan pemantauan intensif akhirnya mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama MR alias Adi (23), sedang berdiri di pinggir jalan dekat rumahnya. Ketika melihat kedatangan petugas, Adi berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi klip plastik kecil berisi sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, lima orang pria yang berada di dalam rumah melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan, yakni ST alias Dika (28). Setelah menangkap Dika, tim yang disaksikan Ketua RT setempat melanjutkan penggeledahan. Petugas menemukan satu bungkus rokok berisi klip plastik kecil sabu di lantai ruang tengah. Di dapur, ditemukan sebuah tas ransel abu-abu yang berisi berbagai barang bukti lainnya.
Menurut keterangan Adi, narkotika yang ditemukan serta barang bukti lainnya adalah milik seseorang yang sudah dikenal polisi, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
1.Plastik klip berisi sabu
2.Beberapa bungkus rokok
3.Tiga unit handphone
4.Dua timbangan digital
5.Buku catatan, sendok plastik, dan sedotan yang digunakan untuk konsumsi narkoba
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.
Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan serta membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan secara maksimal,” pungkas Aiptu Misran.**BrOne-05