• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Polsek Rengat Barat Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Fitri Aisah

Senin, 24 Februari 2025 22:02:36 WIB
Cetak
Polsek Rengat Barat Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Dua tersangka berhasil diamankan Polsek Rengat barat

Inhu, BeritaOne.id - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali memprihatinkan. Kali ini, Polsek Rengat Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram dan mengamankan dua tersangka dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang mencurigakan di Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang kerap terjadi di Gang Maduyan. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH. segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim IPTU Mike Kurniawan, S.H.MH untuk melakukan penyelidikan,” jelas Aiptu Misran.

Petugas yang melakukan pemantauan intensif akhirnya mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama MR alias Adi (23), sedang berdiri di pinggir jalan dekat rumahnya. Ketika melihat kedatangan petugas, Adi berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi klip plastik kecil berisi sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, lima orang pria yang berada di dalam rumah melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan, yakni ST alias Dika (28). Setelah menangkap Dika, tim yang disaksikan Ketua RT setempat melanjutkan penggeledahan. Petugas menemukan satu bungkus rokok berisi klip plastik kecil sabu di lantai ruang tengah. Di dapur, ditemukan sebuah tas ransel abu-abu yang berisi berbagai barang bukti lainnya.

Menurut keterangan Adi, narkotika yang ditemukan serta barang bukti lainnya adalah milik seseorang yang sudah dikenal polisi, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

1.Plastik klip berisi sabu

2.Beberapa bungkus rokok

3.Tiga unit handphone

4.Dua timbangan digital

5.Buku catatan, sendok plastik, dan sedotan yang digunakan untuk konsumsi narkoba

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.

Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan serta membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan secara maksimal,” pungkas Aiptu Misran.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 413 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 236 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 281 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 295 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 232 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 328 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id