Inhu, BeritaOne.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rengat, Kabupaten Inhu. Dalam dua pengungkapan yang terjadi pada Senin, (17/2/2025), petugas menyita total 32,22 gram sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat setempat.
Penangkapan Pertama
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Ibrahim, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat. Petugas berhasil menangkap seorang pria bernama TYP alias Yuda (27 tahun), yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang SH., melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah Yuda. Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak kecil di atas kasur. Selain itu, diamankan pula sebuah timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, serta satu unit handphone Vivo hitam.
Saat diinterogasi, Yuda mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama DN alias Deni (37 tahun).
Penangkapan Kedua
Berdasarkan keterangan Yuda, tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, tempat Deni diduga berada. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memastikan keberadaan Deni dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat digeledah, ditemukan enam bungkus sabu yang disembunyikan dalam kantong jaket coklat milik Deni. Selain itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, sebuah kotak rokok merek Dji Samsoe, satu unit handphone Vivo ungu, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Penggeledahan ini turut disaksikan oleh Ketua RW setempat. Deni pun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Penyelidikan Lanjutan
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama memberantas narkoba di wilayah Inhu,” ujar Aiptu Misran.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Inhu menegaskan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.**BrOne-05