Inhu, BeritaOne.id – Aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (16/2/2025) dini hari, dua tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di Desa Rimpian dan Desa Pasir Keranji, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil diamankan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH., mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama SS alias Saragih (32), warga Desa Rimpian. Ia diamankan pada pukul 02.00 WIB di belakang sebuah rumah di desa tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata SH MH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” jelas Aiptu Misran.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, serta satu unit handphone merek Infinix warna biru. Saragih pun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama ST alias Boyak.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan Saragih, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi ST alias Boyak di Desa Pasir Keranji.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, tim melakukan penyergapan di kediaman Boyak dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Aiptu Misran.
Dari tangan Boyak, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,66 gram, sebuah pipet kaca pirex, satu unit handphone merek Vivo warna maroon, 34 plastik klip kecil kosong, serta sebuah kaleng rokok Surya yang digunakan untuk menyimpan sabu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Boyak diduga berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu di wilayah Lubuk Batu Jaya dan sekitarnya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Suheri Saragih dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Sutrisno alias Boyak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU yang sama,” terang Aiptu Misran.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian ini. Polres Inhu akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.**BrOne-05