• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Penangkapan Bandar Ganja di Inhu: Polisi Temukan 17 Gram Ganja dan Uang Hasil Penjualan

Fitri Aisah

Ahad, 12 Januari 2025 10:55:52 WIB
Cetak
Penangkapan Bandar Ganja di Inhu: Polisi Temukan 17 Gram Ganja dan Uang Hasil Penjualan
HD alias Sihen alias Hendri (28), tertangkap tangan sedang membawa ganja kering siap edar dengan berat total 17,51 gram.

Inhu, BeritaOne.id – Penangkapan seorang bandar ganja di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Jumat (10/1/2025) berlangsung dramatis. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH MH., pelaku sempat melakukan perlawanan sengit hingga terjadi pergumulan sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., mengungkapkan bahwa pelaku, HD alias Sihen alias Hendri (28), tertangkap tangan sedang membawa ganja kering siap edar dengan berat total 17,51 gram. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di sebuah kebun milik masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli. Saat hendak ditangkap, tersangka melawan dan terjadi pergumulan dengan Kapolsek hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan,” jelas Aiptu Misran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan bungkus ganja kering yang dibungkus dalam plastik dan kertas, uang tunai sebesar Rp425.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa perlengkapan lainnya, termasuk mancis dan kantong plastik.

Hendri mengaku bahwa ganja tersebut disiapkan untuk dijual kepada pelanggan yang telah memesan sebelumnya. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama beroperasi di wilayah Desa Lubuk Sitarak dan sekitarnya.

Namun, usaha penyelidikan tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, Sabtu (11/1/2025), penyidik melakukan interogasi lebih lanjut dan tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi pun menemukan dua bungkus ganja kering tambahan, masing-masing berukuran sedang dan besar, dengan total berat sekitar 70 gram.

“Pengakuan tersangka membuka jalan bagi kami untuk menemukan barang bukti tambahan. Ini mengindikasikan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah ini,” kata Aiptu Misran.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Aiptu Misran.

Operasi ini tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada jaringan narkoba lainnya. Polres Indragiri Hulu menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 243 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 434 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 237 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 330 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 364 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 352 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 396 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id