• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Penangkapan Bandar Ganja di Inhu: Polisi Temukan 17 Gram Ganja dan Uang Hasil Penjualan

Fitri Aisah

Ahad, 12 Januari 2025 10:55:52 WIB
Cetak
Penangkapan Bandar Ganja di Inhu: Polisi Temukan 17 Gram Ganja dan Uang Hasil Penjualan
HD alias Sihen alias Hendri (28), tertangkap tangan sedang membawa ganja kering siap edar dengan berat total 17,51 gram.

Inhu, BeritaOne.id – Penangkapan seorang bandar ganja di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Jumat (10/1/2025) berlangsung dramatis. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH MH., pelaku sempat melakukan perlawanan sengit hingga terjadi pergumulan sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., mengungkapkan bahwa pelaku, HD alias Sihen alias Hendri (28), tertangkap tangan sedang membawa ganja kering siap edar dengan berat total 17,51 gram. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di sebuah kebun milik masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli. Saat hendak ditangkap, tersangka melawan dan terjadi pergumulan dengan Kapolsek hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan,” jelas Aiptu Misran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan bungkus ganja kering yang dibungkus dalam plastik dan kertas, uang tunai sebesar Rp425.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa perlengkapan lainnya, termasuk mancis dan kantong plastik.

Hendri mengaku bahwa ganja tersebut disiapkan untuk dijual kepada pelanggan yang telah memesan sebelumnya. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama beroperasi di wilayah Desa Lubuk Sitarak dan sekitarnya.

Namun, usaha penyelidikan tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, Sabtu (11/1/2025), penyidik melakukan interogasi lebih lanjut dan tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi pun menemukan dua bungkus ganja kering tambahan, masing-masing berukuran sedang dan besar, dengan total berat sekitar 70 gram.

“Pengakuan tersangka membuka jalan bagi kami untuk menemukan barang bukti tambahan. Ini mengindikasikan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah ini,” kata Aiptu Misran.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Aiptu Misran.

Operasi ini tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada jaringan narkoba lainnya. Polres Indragiri Hulu menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 420 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 246 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 289 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 301 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 237 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 334 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id