Penangkapan Bandar Ganja di Inhu: Polisi Temukan 17 Gram Ganja dan Uang Hasil Penjualan

Ahad, 12 Januari 2025

HD alias Sihen alias Hendri (28), tertangkap tangan sedang membawa ganja kering siap edar dengan berat total 17,51 gram.

Inhu, BeritaOne.id – Penangkapan seorang bandar ganja di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Jumat (10/1/2025) berlangsung dramatis. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH MH., pelaku sempat melakukan perlawanan sengit hingga terjadi pergumulan sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., mengungkapkan bahwa pelaku, HD alias Sihen alias Hendri (28), tertangkap tangan sedang membawa ganja kering siap edar dengan berat total 17,51 gram. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di sebuah kebun milik masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli. Saat hendak ditangkap, tersangka melawan dan terjadi pergumulan dengan Kapolsek hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan,” jelas Aiptu Misran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan bungkus ganja kering yang dibungkus dalam plastik dan kertas, uang tunai sebesar Rp425.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa perlengkapan lainnya, termasuk mancis dan kantong plastik.

Hendri mengaku bahwa ganja tersebut disiapkan untuk dijual kepada pelanggan yang telah memesan sebelumnya. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama beroperasi di wilayah Desa Lubuk Sitarak dan sekitarnya.

Namun, usaha penyelidikan tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, Sabtu (11/1/2025), penyidik melakukan interogasi lebih lanjut dan tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi pun menemukan dua bungkus ganja kering tambahan, masing-masing berukuran sedang dan besar, dengan total berat sekitar 70 gram.

“Pengakuan tersangka membuka jalan bagi kami untuk menemukan barang bukti tambahan. Ini mengindikasikan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah ini,” kata Aiptu Misran.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Aiptu Misran.

Operasi ini tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada jaringan narkoba lainnya. Polres Indragiri Hulu menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.**BrOne-05