Pekanbaru, BeritaOne.id - Rektor Universitas Riau (UNRI) klarifikasi laporan yang dibuatnya ke Polda Riau pada tanggal 15 Maret 2024 terkait penyerangan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun instagram mahasiswa yang bernama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang pada akhir ini baru diketahui pemilik akun tersebut bernama Khariq Anhar, salah satu mahasiswa fakultas pertanian Universitas Riau.
Dalam klarifikasi yang disampaikannya melalui surat press realese Rektor Universitas Riau, ada 5 poin yang disampaikannya :
1. Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadinya missinformasi ;
2. Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
3. Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinsi dengan Polda Riau ;
4. Melalui Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan ;
5. Terkait dengan pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk pendidikan yang layak.
Terlihat di dalam surat press release yang dikeluarkan pada 9 Mei 2024 ditanda tangani oleh Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE.,M.Si dan di stempeli dengan cap Rektor Universitas Riau. **BrOne-08