Kanal

Kepungan Polisi Tak Memberi Celah, Pengedar Narkoba di Air Jernih Ditangkap Usai Lompat dari Jendela Rumah

Inhu, BeritaOne.id – Upaya seorang terduga pengedar narkotika untuk melarikan diri saat rumahnya digerebek polisi berakhir sia-sia. FR alias Jabut (47) nekat melompat keluar melalui jendela rumahnya ketika personel Polsek Rengat Barat melakukan penggerebekan di Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, seluruh jalur pelarian telah lebih dulu dikepung aparat, sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di RT 001 RW 001 Desa Air Jernih. Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa informasi awal diterima personel Reskrim Polsek Rengat Barat pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seseorang yang dikenal dengan panggilan Jabut di Desa Air Jernih.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Aiptu Misran.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., segera berkoordinasi dengan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH. Berdasarkan arahan pimpinan, tim opsnal langsung diterjunkan untuk melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 01.00 WIB, personel telah berada di sekitar rumah target dan melakukan pemantauan secara tertutup selama kurang lebih lima jam. Polisi menunggu waktu yang tepat agar pelaku tidak sempat melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Saat penggerebekan dilakukan pada pukul 06.00 WIB, FR alias Jabut yang diduga telah mengetahui kedatangan polisi langsung berusaha kabur dengan melompat melalui jendela samping rumah. Namun, upaya tersebut gagal karena seluruh akses keluar telah dijaga anggota kepolisian.

"Pelaku sempat mencoba melarikan diri lewat jendela, tetapi anggota kami sudah mengantisipasi kemungkinan itu. Tim yang berjaga di luar langsung mengamankannya tanpa perlawanan berarti," jelas Aiptu Misran.

Setelah pelaku diamankan, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari sebuah kotak plastik berwarna abu-abu yang disimpan di dalam kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima paket sabu dengan berat kotor total 5,66 gram, setengah butir pil ekstasi berwarna merah muda dan hijau seberat 0,37 gram, dua pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok takar, satu bungkus plastik kosong untuk kemasan, serta satu unit telepon genggam berwarna biru.

Di hadapan petugas dan saksi, FR alias Jabut mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku narkotika itu disimpan untuk diperjualbelikan, bukan sekadar dikonsumsi sendiri, serta mengakui tidak memiliki izin untuk menguasai maupun mengedarkannya.

Atas perbuatannya, FR alias Jabut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan bahwa jajarannya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Inhu.

"Polres Inhu tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkotika. Di mana pun mereka bersembunyi, baik di rumah, kebun maupun pelosok desa, akan kami kejar. Seperti dalam kasus ini, meski pelaku berusaha kabur lewat jendela, hukum tetap berhasil menangkapnya," tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara itu, FR alias Jabut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.**

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER