• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

Pengutip Brondolan PTPN III Senilai Rp 87.500 Lolos dari Jerat Hukum

Redaktur

Rabu, 07 Februari 2024 12:31:27 WIB
Cetak
Pengutip Brondolan PTPN III Senilai Rp 87.500 Lolos dari Jerat Hukum
Jajaran Kejati Sumut mengikuti gelar perkara kasus pencurian kelapa sawit bersama JAM Pidum Kejagung secara daring

Medan, BeritaOne.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penyidikan kasus pencurian sawit dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Kasus ini melibatkan tersangka M Taufik yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Asahan.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Kepala Kejati Sumut, M Syarifuddin MH, Selasa (6/2), setelah mengikuti ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, langkah RJ diambil untuk mencapai rekonsiliasi antara tersangka dan korban serta menciptakan perdamaian dalam masyarakat. "Pendekatan keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki perilakunya dan berdamai dengan korban," jelasnya, kemarin.

Tersangka Taufik sebelumnya tersangkut tindak pidana pencurian brondolan kelapa sawit di Perkebunan PTPN III Sei Dadap dan dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Pria berusia 22 tahun warga Dusun VIII Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, ini diamankan 23 November 2023. Awalnya dia pergi ke Desa Tanjung Alam mencari rumput untuk pakan lembu. Namun di perjalanan dia melihat brondolan berserak di bawah pohon sawit tepatnya di Blok 221 TM 2002 Afd III Perkebunan PTPN III Sei Dadap.

Tersangka kemudian membelok dan memungut brondolan sawit. Dia kemudian diamankan oleh petugas keamanan kebun, Susanto dan Sumanto, karena tidak memiliki izin resmi untuk memungut brondolan. Akibat perbuatan tersebut, perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp 87.500.

Penghentian penuntutan ini sejalan dengan prinsip keadilan yang berorientasi pada perbaikan hubungan sosial dan pemulihan kerugian. "Kita berharap keputusan ini tidak hanya memberikan keadilan individu, tetapi juga berdampak positif dalam membangun harmoni di tengah masyarakat," kata Yos.

Pendekatan RJ hanya diterapkan untuk menangani konflik atau kasus-kasus kecil dengan pelaku yang tidak memiliki riwayat kejahatan serius atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.

"Kita berkomitmen untuk menerapkan kebijakan yang berpihak pada pendekatan kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana," tutupnya. **B-One03


Sumber : Elaeis.co /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 335 Kali
  • 02
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 379 Kali
  • 03
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 263 Kali
  • 04
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 291 Kali
  • 05
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 330 Kali
  • 06
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 306 Kali
  • 07
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 556 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id