• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

Pengutip Brondolan PTPN III Senilai Rp 87.500 Lolos dari Jerat Hukum

Redaktur

Rabu, 07 Februari 2024 12:31:27 WIB
Cetak
Pengutip Brondolan PTPN III Senilai Rp 87.500 Lolos dari Jerat Hukum
Jajaran Kejati Sumut mengikuti gelar perkara kasus pencurian kelapa sawit bersama JAM Pidum Kejagung secara daring

Medan, BeritaOne.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penyidikan kasus pencurian sawit dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Kasus ini melibatkan tersangka M Taufik yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Asahan.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Kepala Kejati Sumut, M Syarifuddin MH, Selasa (6/2), setelah mengikuti ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, langkah RJ diambil untuk mencapai rekonsiliasi antara tersangka dan korban serta menciptakan perdamaian dalam masyarakat. "Pendekatan keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki perilakunya dan berdamai dengan korban," jelasnya, kemarin.

Tersangka Taufik sebelumnya tersangkut tindak pidana pencurian brondolan kelapa sawit di Perkebunan PTPN III Sei Dadap dan dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Pria berusia 22 tahun warga Dusun VIII Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, ini diamankan 23 November 2023. Awalnya dia pergi ke Desa Tanjung Alam mencari rumput untuk pakan lembu. Namun di perjalanan dia melihat brondolan berserak di bawah pohon sawit tepatnya di Blok 221 TM 2002 Afd III Perkebunan PTPN III Sei Dadap.

Tersangka kemudian membelok dan memungut brondolan sawit. Dia kemudian diamankan oleh petugas keamanan kebun, Susanto dan Sumanto, karena tidak memiliki izin resmi untuk memungut brondolan. Akibat perbuatan tersebut, perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp 87.500.

Penghentian penuntutan ini sejalan dengan prinsip keadilan yang berorientasi pada perbaikan hubungan sosial dan pemulihan kerugian. "Kita berharap keputusan ini tidak hanya memberikan keadilan individu, tetapi juga berdampak positif dalam membangun harmoni di tengah masyarakat," kata Yos.

Pendekatan RJ hanya diterapkan untuk menangani konflik atau kasus-kasus kecil dengan pelaku yang tidak memiliki riwayat kejahatan serius atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.

"Kita berkomitmen untuk menerapkan kebijakan yang berpihak pada pendekatan kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana," tutupnya. **B-One03


Sumber : Elaeis.co /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 218 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 241 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 247 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 279 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 254 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 377 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 359 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id