Jakarta, BeritaOne.id - Kejaksaan Agung membidik tiga raksasa industri sawit, yakni Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya mereka dalam mengendalikan harga minyak goreng. Namun, menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kebijakan ini justru memperparah situasi.
Dengan menetapkan mereka sebagai tersangka, kita seakan menempatkan perusahaan-perusahaan ini dalam posisi yang tidak menguntungkan," kata Agus. Menurutnya, pelaku usaha memerlukan transparansi dan kepastian hukum. Tanpa hal tersebut, mereka akan ragu untuk berpartisipasi dalam program pemerintah di masa depan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, juga menyoroti kebijakan ini. Ia mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap iklim investasi.
Kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) juga memberikan pandangan serupa. Menurut hasil kajian mereka, kebijakan pemerintah dalam pengendalian harga minyak goreng sejak awal sudah salah sasaran.
Pemerintah berfokus pada subsidi minyak kemasan, namun 61% konsumsi minyak goreng rumah tangga adalah minyak curah. Infrastruktur yang mendukung kebijakan ini juga dinilai kurang efektif.
Lebih jauh, pemerintah juga sering kali merubah kebijakan mereka. Misalnya, dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang memberikan subsidi juga pada minyak goreng kemasan dari minyak goreng curah. Hal ini berpotensi memicu panic buying di pasar ritel modern, yang hanya mampu memenuhi 10% dari kebutuhan konsumsi nasional.
Terakhir, INDEF mengkritik kebijakan DMO-DPO Kelapa Sawit (Domestik Market Obligation/Pasokan Wajib Domestik-Domestik Price Obligation/Penetapan Harga Domestik) yang berpotensi mendorong adanya pasar gelap. Menurut mereka, perlakuan terhadap komoditas kelapa sawit harus berbeda dari komoditas batu bara, karena off taker-nya lebih dari satu.