INHU, BeritaOne.id - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Batang Cenaku berhasil membekuk dua orang laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,12 gram.
Dua pengedar sabu-sabu itu, SP alias Surya (27), warga Desa Talang Bersemi, Kecamatan Batang Cenaku dan NK alias Nanang (26) juga warga Desa Talang Bersemi diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H, dijalan poros Desa Talang Bersemi, Jumat 21 Juli 2023, pukul 15.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 22 Juli 2023 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Batang Cenaku tersebut.
Lebih jauh Misran menjelaskan, Jumat 21 Juli 2023, pukul 10.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang diduga sedang memiliki, menguasai dan membawa narkotika sabu-sabu, di Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku.
Respon cepat terhadap informasi itu, Kapolsek beserta Kanit Reskrim, Aiptu Eko Muji, S, S.Hum. dan anggotanya segera melakukan penyelidikan terhadap informasi berharga itu.
Benar saja, sekitar pukul 15.00 WIB, ada 2 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan melintasi jalan poros Desa Talang Mulya dengan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa plat Nomor Polisi (Nopol).
Tim menghentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan kedua laki-laki mencurigakan itu, ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klep diduga sabu-sabu dari kantong celana NK alias Nanang. Mendapatkan barang bukti narkoba, kedua tersangka langsung di gelandang ke Mapolsek Batang Cenaku.
Selain dua tersangka, diamankan juga 18 lembar plastik klep kosong yang akan digunakan untuk membungkus sabu, 2 unit handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka dan barang bukti lainnya.**