• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Kejari Kampar Terima Tahap II, 1 Tersangka Korupsi Dana Blud RSUD Bangkinang dari Polda Riau

Redaktur

Selasa, 11 April 2023 20:36:53 WIB
Cetak
Kejari Kampar Terima Tahap II, 1 Tersangka Korupsi Dana Blud RSUD Bangkinang dari Polda Riau
bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, yang kini telah ditetapkan tersangka menyusun BKU tahun 2017 di dampinggi Oleh Petugas Kejari Kampar

Bangkinang, BeritaOne.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang pada tahun 2017 dan 2018, Senin (10/4).

Pelimpahan satu tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh penyidik Polda Riau didampingi oleh pihak di Kejaksaan Tinggi Riau.Proses tahap II berlangsung, tersangka juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi membenarkan adanya Tahap II tersebut.Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi.

"Sudah kita terima tadi, tersangka ARV didampingi oleh kuasa hukumnya," ujarnya didampingi Kasi Intel, Rendy Winata, Senin (10/4).

Marthalius mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah aset dalam perkara tersebut.Aset tersebut diketahui milik tersangka dan saat ini dijadikan sebagai barang bukti."Rincian asetnya banyak. Aset itu berupa Dua kendaraan Mobil, Sepeda Motor, serta sertifikat hak milik (SHM)," paparnya.

Marthalius juga mengemukakan bahwa pihaknya telah memeriksa secara detail barang bukti perkara yang diserahkan penyidik Polda Riau termasuk tersangka ARV.

Kata dia, ada 9 orang Jaksa yang telah disiapkan sebagai Penuntut Umum. Tim Jaksa itu merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kampar.

"Saat ini yang bersangkutan telah kita tahan di Lapas Bangkinang sembari menunggu jadwal persidangan," sebutnya.

Sebelumnya, Polda Riau telah menggelar ekspose pada Jumat (23/12/2022) yang lalu terkait kasus dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar No.060/org/303/2011 tanggal 19 Desember 2011.

Adapun perincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tahun 2017 sebesar Rp37.749.183.280, dan tahun 2018 sebesar Rp32.826.294.426.

Sementara bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, yang kini telah ditetapkan tersangka menyusun BKU tahun 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438, dan pada tahun 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.

“Dalam penata usahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, terdapat beberapa penyimpangan,” ungkap Kombes Sunarto kala itu.

Dijelaskan dia, penyimpangan pertama terdapat pada proses pelaksanaan penatausahaan keuangan. Yakni tersangka Arvina Wulandari tidak tertib menatausahakan BKU.

Meliputi pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU tahun 2017 dan tahun 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggunjawaban.

Kemudian ia juga tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU tahun 2017 dan mencatat transaski pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.

“Pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang,” terang Kabid Humas dikutip dari Riaupos.co.

Selain itu, ada juga proses pertanggungjawaban yang dibuat oleh tersangka. Yakni pengeluaran kegiatan tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif).

Kegiatan tersebut meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa serta bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.

Ada juga pengeluaran tahun 2017 dan tahun 2018 dipertanggunjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya. Hal ini meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,40.

Termasuk juga kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.

“Terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp 853.224.956,00. Hal ini didukung bukti rekening koran,” sambungnya.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI No.26/LHP/XXI/09/2002 tanggal 27 September 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp6.992.246.181,04.

Dalam hal ini, sambung Kombes Sunarto, tidak tertutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan pengembangan kasus seiring ditemukannya fakta-fakta baru dalam penyidikan.

“Saya pastikan penyidik bekerja secara profesional dan proporsional dalam setiap penanganan perkara. Kasus korupsi RSUD Bangkinang ini masih tahap penyidikan. Akan terus kita kembangkan sehingga menjadi terang semuanya,” imbuhnya.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 469 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 364 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 386 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 387 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 410 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 500 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 521 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id