• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

PTUN Jayapura Perkuat Putusan Cabut Izin Konsesi Perusahaan Sawit

MD Yasir

Ahad, 16 Januari 2022 11:00:31 WIB
Cetak
PTUN Jayapura Perkuat Putusan Cabut Izin Konsesi Perusahaan Sawit

SORONG, Beritaone id – Kali ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, menolak gugatan PT Inti Kebun Lestari atas Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan perusahaan tersebut.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian kutipan dari putusan yang dibacakan pada, Rabu, (12/1/2022). 

Sementara, Bupati Sorong, Johny Kamuru mengatakan, kemenangan atas gugatan itu adalah kemenangan bersama, terlebih bagi masyarakat hukum adat. Menurut dia, Kabupaten Sorong berkomitmen untuk berpihak dan memperkuat peran masyarakat adat.

“Utamanya dalam pengakuan hak–hak masyarakat adat, memberikan akses dan pengelolaan masyarakat adat atas sumber daya alamnya, serta memperkuat ekonomi masyarakat,” katanya seperti dilansir Econusa.

Johny juga memberikan apresiasi dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak, terutama elemen masyarakat yang sudah mendukung proses evaluasi perizinan perkebunan sawit di wilayahnya sampai pencabutan perizinan tersebut. Ia berharap hasil kerja keras bersama ini dapat menyelamatkan hutan di Kabupaten Sorong dan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di sana.

Sebelumnya, PT Inti Kebun Lestari memiliki izin konsesi di Kabupaten Sorong seluas 34.400 hektare atau lebih dari separuh luas Jakarta. Namun karena perusahaan tersebut ditemukan melakukan berbagai pelanggaran berdasarkan hasil temuan evaluasi perizinan, Pemerintah Kabupaten Sorong kemudian mencabut Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi atas nama PT Inti Kebun Lestari.

Lantas, perusahaan kemudian menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan 30/G/2021/PTUN.JPR terkait Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Perusahaan tersebut juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong dengan nomor gugatan 29/G/2021/PTUN.JPR terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong tentang Pencabutan Izin Lokasi.

Kuasa hukum Bupati Sorong, Piter EII, menilai putusan PTUN yang dikeluarkan sangat tepat. Karena dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Inti Kebun Lestari tidak patuh terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2008

Baca juga informasi seputar Jayapura lainnya di Jayapuraonline.com.


Sumber : Infosawit /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
10 Agustus 2026
Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
08 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 926 Kali
  • 02
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 212 Kali
  • 04
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 207 Kali
  • 05
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 284 Kali
  • 06
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 274 Kali
  • 07
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 317 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id