SORONG, Beritaone id – Kali ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, menolak gugatan PT Inti Kebun Lestari atas Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan perusahaan tersebut.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian kutipan dari putusan yang dibacakan pada, Rabu, (12/1/2022).
Sementara, Bupati Sorong, Johny Kamuru mengatakan, kemenangan atas gugatan itu adalah kemenangan bersama, terlebih bagi masyarakat hukum adat. Menurut dia, Kabupaten Sorong berkomitmen untuk berpihak dan memperkuat peran masyarakat adat.
“Utamanya dalam pengakuan hak–hak masyarakat adat, memberikan akses dan pengelolaan masyarakat adat atas sumber daya alamnya, serta memperkuat ekonomi masyarakat,” katanya seperti dilansir Econusa.
Johny juga memberikan apresiasi dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak, terutama elemen masyarakat yang sudah mendukung proses evaluasi perizinan perkebunan sawit di wilayahnya sampai pencabutan perizinan tersebut. Ia berharap hasil kerja keras bersama ini dapat menyelamatkan hutan di Kabupaten Sorong dan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di sana.
Sebelumnya, PT Inti Kebun Lestari memiliki izin konsesi di Kabupaten Sorong seluas 34.400 hektare atau lebih dari separuh luas Jakarta. Namun karena perusahaan tersebut ditemukan melakukan berbagai pelanggaran berdasarkan hasil temuan evaluasi perizinan, Pemerintah Kabupaten Sorong kemudian mencabut Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi atas nama PT Inti Kebun Lestari.
Lantas, perusahaan kemudian menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan 30/G/2021/PTUN.JPR terkait Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Perusahaan tersebut juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong dengan nomor gugatan 29/G/2021/PTUN.JPR terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong tentang Pencabutan Izin Lokasi.
Kuasa hukum Bupati Sorong, Piter EII, menilai putusan PTUN yang dikeluarkan sangat tepat. Karena dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Inti Kebun Lestari tidak patuh terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2008