JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi mengaku setengah gila didakwa merugikan negara puluhan triliun Rupiah.
Dia menolak keras dakwaan yang disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
"Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun terus Rp104 triliun kemudian dakwaan Rp73,9 triliun, saya angkanya saya setengah gila, Pak," seru Surya emosional usai menjalani sidang dakwaan.
Surya menolak keras dakwaan jaksa penuntut umum. Ia mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berubah sejak tahap penyidikan dan penuntutan.
"Saya enggak ngerti naik, turun, saya enggak korupsi, saya dituduh korupsi," tukasnya.
Surya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindak pidana dilakukan Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*