JAKARTA - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menggelar tes polygraph atau pemeriksaan dengan lie detector terhadap Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo untuk kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu diagendakan penyidik selama dua hari mendatang.
Selain kedua tersangka itu, Andi mengatakan timsus juga menjadwalkan tes polygraph terhadap asisten rumah tangga sekaligus saksi Susi.
"Jadwalnya (tes polygraph) sampai hari Rabu (7/9)," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9) malam.
Polisi Gunakan Lie Detector Saat Periksa Bripka RR di Kasus Brigadir J
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, tes polygraph juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).
"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan. Sebagai bukti petunjuk," pungkasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.*