• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Ibu di Meranti diciduk Polisi Lantaran Suruh Anaknya Curi Handphone

MD Yasir

Senin, 29 Agustus 2022 08:26:22 WIB
Cetak
Ibu di Meranti diciduk Polisi Lantaran Suruh Anaknya Curi Handphone

SELATPANJANG, Beritaone.id - Perbuatan tercela yang dilakukan seorang ibu dan anak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti ini sangat disayangkan. Ia seharusnya memberikan didikan anak ke arah yang baik, namun ini justru kebalikannya.

Adalah RA (39), warga Jalan Tutwuri, Gang Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi yang harus menanggung akibat dari perbuatan anaknya yang mencuri handphone orang lain.

RA ditangkap Polsek Tebingtinggi di kediamannya Jumat (26/8) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, NA melaporkan ke Polsek pada 2 Agustus 2022.

Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan mengungkapkan kejadiannya pada Selasa (2/8) lalu sekitar pukul 20.50 WIB. Korban yang tinggal di Jalan Pembangunan II Gang Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur itu kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya yang sedang di cas sudah tidak ada di tempat.

"Mengetahui handphonenya dan anaknya telah hilang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta," kata Gunawan, Ahad.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, didapatkan informasi bahwa satu unit handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A.

"Atas perintah saya, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim pun mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli handphone tersebut pada hari Jumat (26/8) dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamannya," ungkap Gunawan.

Selanjutnya, tim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke Kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait handphone yang dijualnya itu.

"Benar saja, saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa handphone yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13) yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," bebernya.

Barang bukti berupa dua kotak handphone, satu handphone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 akhirnya diamankan petugas.

"Pelaku dan barang sudah kita amankan. Pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek Tebingtinggi itu.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 278 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 250 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 222 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 479 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 301 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 331 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id