JAKARTA - Putri Candrawathi bakal menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus tersebut.
"Insya Allah Ibu PC kooperatif, saya akan dampingi pemeriksaan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Arman mengatakan dalam pemeriksaan tersebut ia juga akan mengajukan sejumlah hal yang menjadi hak bagi Putri. Termasuk soal kondisi kliennya yang masih memiliki seorang balita.
"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," pungkasnya.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Jumat (26/8).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penyidikan Timsus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Sedianya, Putri bakal diperiksa hari ini.
"(Pemeriksaan Putri) hari Jumat di Bareskrim," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Andi menyebut sesuai dengan jadwal pemanggilan, Putri bakal diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
"Panggilannya jam 10," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.*