• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Polres Meranti Tangkap Janda Muda Yang Menjadi Muncikari

Janda Muda Ditangkap Jual ABG

Redaktur

Jumat, 12 Agustus 2022 13:24:42 WIB
Cetak
Janda Muda Ditangkap Jual ABG
Tersangka penjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang di Pekanbaru yang ditangkap Polres Meranti.

Pekanbaru, Beritaone.id - Personel Polres Kepulauan Meranti menangkap wanita muda inisial SI karena menjadi muncikari anak dibawah umur. Janda muda itu membawa korban berumur 16 tahun ke Pekanbaru untuk dijajakan kepada pria hidung belang. 

Kepala Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean menjelaskan, prostitusi anak ini berdasarkan laporan orang tua korban ke pihaknya. Korban dan pelaku sudah saling kenal serta mengajaknya ke Pekanbaru. 

"Biaya keberangkatan korban ditanggung oleh pelaku," ucap Andi Yul, Kamis petang, 11 Agustus 2022.

Sebelum berangkat, pelaku membelikan perlengkapan korban untuk ke Pekanbaru. Selanjutnya, keduanya menuju ke pelabuhan untuk naik kapal menuju ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Keduanya berangkat petang hari dan tiba di Pekanbaru keesokan harinya, naik kapal jelatik" jelas Andi Yul. 

Tiba di Pekanbaru, pelaku mengajak korban ke kontrakannya. Pada malam hari, pelaku menyuruh korban untuk bersiap, lalu keduanya pergi ke sebuah mal di Pekanbaru memakai tranportasi online. 

Di sana, pelaku menemui seorang pria. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah hotel dan melakukan hubungan badan dengan pria yang sebelumnya ditemui pelaku di mal. 

"Korban mendapatkan uang Rp1 juta setelah berhubungan," kata Andi Yul. 

Setelah pulang ke kontrakan, pelaku meminta bagian kepada korban karena telah mencarikan pria hidung belang. Apa yang diperbuat pelaku ini akhirnya diketahui keluarga korban dan melapor ke Polres. 

"Anggota ke Pekanbaru dan berusaha memancing pelaku," ucap Andi Yul. 

Setelah bersepakat, polisi yang menyamar menunggu korban yang ditawarkan pelaku. Setelah korban masuk, polisi menginterogasi untuk mengetahui keberadaan pelaku. 

"Korban menyebut pelaku berada di kontrakan," jelas Andi Yul. 

Petugas mendatangi kontrakan tapi pelaku sudah tidak ada lagi. Pelaku melarikan diri ke Sumatra Barat karena mengetahui korban sudah digrebek di hotel. 

Beberapa hari kemudian, petugas mendapat informasi pelaku menginap di sebuah hotel tak jauh dari Jam Gadang Bukittinggi. Pelaku akhirnya ditangkap pada dini hari di penginapan tempatnya melarikan diri. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Adapun modus operandinya, lanjut Andi Yul, tersangka memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp300 juta," ungkap Andi Yul.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 264 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 241 Kali
  • 03
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 215 Kali
  • 04
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 465 Kali
  • 05
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 292 Kali
  • 06
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 320 Kali
  • 07
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 338 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id