• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 05 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Polres Meranti Tangkap Janda Muda Yang Menjadi Muncikari

Janda Muda Ditangkap Jual ABG

Redaktur

Jumat, 12 Agustus 2022 13:24:42 WIB
Cetak
Janda Muda Ditangkap Jual ABG
Tersangka penjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang di Pekanbaru yang ditangkap Polres Meranti.

Pekanbaru, Beritaone.id - Personel Polres Kepulauan Meranti menangkap wanita muda inisial SI karena menjadi muncikari anak dibawah umur. Janda muda itu membawa korban berumur 16 tahun ke Pekanbaru untuk dijajakan kepada pria hidung belang. 

Kepala Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean menjelaskan, prostitusi anak ini berdasarkan laporan orang tua korban ke pihaknya. Korban dan pelaku sudah saling kenal serta mengajaknya ke Pekanbaru. 

"Biaya keberangkatan korban ditanggung oleh pelaku," ucap Andi Yul, Kamis petang, 11 Agustus 2022.

Sebelum berangkat, pelaku membelikan perlengkapan korban untuk ke Pekanbaru. Selanjutnya, keduanya menuju ke pelabuhan untuk naik kapal menuju ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Keduanya berangkat petang hari dan tiba di Pekanbaru keesokan harinya, naik kapal jelatik" jelas Andi Yul. 

Tiba di Pekanbaru, pelaku mengajak korban ke kontrakannya. Pada malam hari, pelaku menyuruh korban untuk bersiap, lalu keduanya pergi ke sebuah mal di Pekanbaru memakai tranportasi online. 

Di sana, pelaku menemui seorang pria. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah hotel dan melakukan hubungan badan dengan pria yang sebelumnya ditemui pelaku di mal. 

"Korban mendapatkan uang Rp1 juta setelah berhubungan," kata Andi Yul. 

Setelah pulang ke kontrakan, pelaku meminta bagian kepada korban karena telah mencarikan pria hidung belang. Apa yang diperbuat pelaku ini akhirnya diketahui keluarga korban dan melapor ke Polres. 

"Anggota ke Pekanbaru dan berusaha memancing pelaku," ucap Andi Yul. 

Setelah bersepakat, polisi yang menyamar menunggu korban yang ditawarkan pelaku. Setelah korban masuk, polisi menginterogasi untuk mengetahui keberadaan pelaku. 

"Korban menyebut pelaku berada di kontrakan," jelas Andi Yul. 

Petugas mendatangi kontrakan tapi pelaku sudah tidak ada lagi. Pelaku melarikan diri ke Sumatra Barat karena mengetahui korban sudah digrebek di hotel. 

Beberapa hari kemudian, petugas mendapat informasi pelaku menginap di sebuah hotel tak jauh dari Jam Gadang Bukittinggi. Pelaku akhirnya ditangkap pada dini hari di penginapan tempatnya melarikan diri. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Adapun modus operandinya, lanjut Andi Yul, tersangka memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp300 juta," ungkap Andi Yul.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 259 Kali
  • 02
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 227 Kali
  • 03
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 205 Kali
  • 04
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 235 Kali
  • 05
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 289 Kali
  • 06
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 490 Kali
  • 07
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 275 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id