• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Diduga Melibatkan 3 Mantan Bupati

Plt Bupati Kuansing Janji Bongkar Penikmat Hasil 500 Haktar Kebun Pemda selama 15 tahun

Redaktur

Selasa, 12 Juli 2022 12:44:02 WIB
Cetak
Plt Bupati Kuansing Janji Bongkar Penikmat Hasil 500 Haktar Kebun Pemda selama 15 tahun
Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Kuansing, Beritaone.id - Plt Bupati Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah  melegalkan atas 500 Hektar kebun sawit di desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau  yang berada dikawasan Hutan Lindung dan menyerahkan untuk pengelolaan kepada  lembaga adat Nagori Kuantan singingi.

Dikabarkan juga 500 hektare yang diserahkan Plt Bupati Suhardiman Amby kepada Lembaga Adat Nagori mengelola kebun Pemda tersebut berada dalam kawasan hutan lindung bukit batabuoh  berstatus hutan lindung, Bukan tanah ulayat, kalaupun pemerintah daerah ingin mengelolanya terlebih dahulu mengurus izin  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tata cara pengelolaannya.

Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (9/7/2022) malam menjelaskan kalau  
Izinnya satu daur berdasarkan UU cipta kerja. UU cipta kerja memberikan skema penyelesaian untuk kebun skema keterlanjuran dan di berikan ruang izin pemanfaatan kawasan hutan satu daur.

"Sejak 15 tahun, kebun yang di bangun dengan uang Pemda Kuansing senilai lebih dari Rp16 milyar itu dibiarkan dan dikuasai oleh pengelola gelap, saya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar terbongkarnya kemana aliran hasil kebun Pemda kuansing  selama 15 tahun itu," jelas Suhardiman Amby.

Upaya terakhir untuk mengembalikan kerugian negara, serta adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum di Kuansing selama 15 tahun, patut diduga sebagian  mengalir ke oknum APH di Kuansing. "Kawasan lindung bukit batabuh di Kuansing tinggal tersisa 11 ribu hektar saja, saya akan bongkar sampai keakar akarnya," kata Suhardiman Amby berjanji.

Dijelaskan Suhardiman, 500 haktare kebun tersebut masih terdaftar resmi sebagai aset Pemda Kuansing, dirinya sebagai Plt Bupati Kuansing bersedia pasang badan untuk selamatkan aset dan selamatkan kerugian negara.

Terakhir dijelaskan Suhardiman Amby, dirinya berjanji akan berupaya maksimal  menyelamatkan kebun Pemda tersebut dan mengajak kepada seluruh unsur untuk membongkar yang menghabiskan uang negara 16 milyar lebih itu. "Siapa saja yang menikmati hasil kebun Pemda selama 15 tahun tersebut harus terungkap. Kuat dugaan ada melibatkan 3 mantan Bupati," ucapnya.

Berdasarkan Hukum Penyelesaian Sawit dalam kawasan  hutan diatur oleh:

1. Undang-undang Nomor  18 tahun 2013 Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 110
A dan pasal 110 B.

2. PP 24 tahun 2021 tentang tata cara penanganan sanksi Administratif dan tata cara penerimaan negara yang bukan pajak berasal dari denda Administratif dibidang kehutanan.

3.PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja yang memerankan bahwa:

1. Setiap orang melakukan kegiatan  usaha yang telah dibangun dan memiliki perizinan didalam kawasan sebelum berlakunya Undang-undang ini yang belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan di bidang kehutanan wajib menyelesaikan  persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-undang ini berlaku.

Jika telah lewat 3 tahun tidak menyelesaikan persyaratan  sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pelaku di kenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan /atau pencabutan perizinan berusaha.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 225 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 218 Kali
  • 03
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 437 Kali
  • 04
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 265 Kali
  • 05
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 305 Kali
  • 06
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 316 Kali
  • 07
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 249 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id