Kuansing, Beritaone.id - Plt Bupati Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah melegalkan atas 500 Hektar kebun sawit di desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau yang berada dikawasan Hutan Lindung dan menyerahkan untuk pengelolaan kepada lembaga adat Nagori Kuantan singingi.
Dikabarkan juga 500 hektare yang diserahkan Plt Bupati Suhardiman Amby kepada Lembaga Adat Nagori mengelola kebun Pemda tersebut berada dalam kawasan hutan lindung bukit batabuoh berstatus hutan lindung, Bukan tanah ulayat, kalaupun pemerintah daerah ingin mengelolanya terlebih dahulu mengurus izin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tata cara pengelolaannya.
Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (9/7/2022) malam menjelaskan kalau
Izinnya satu daur berdasarkan UU cipta kerja. UU cipta kerja memberikan skema penyelesaian untuk kebun skema keterlanjuran dan di berikan ruang izin pemanfaatan kawasan hutan satu daur.
"Sejak 15 tahun, kebun yang di bangun dengan uang Pemda Kuansing senilai lebih dari Rp16 milyar itu dibiarkan dan dikuasai oleh pengelola gelap, saya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar terbongkarnya kemana aliran hasil kebun Pemda kuansing selama 15 tahun itu," jelas Suhardiman Amby.
Upaya terakhir untuk mengembalikan kerugian negara, serta adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum di Kuansing selama 15 tahun, patut diduga sebagian mengalir ke oknum APH di Kuansing. "Kawasan lindung bukit batabuh di Kuansing tinggal tersisa 11 ribu hektar saja, saya akan bongkar sampai keakar akarnya," kata Suhardiman Amby berjanji.
Dijelaskan Suhardiman, 500 haktare kebun tersebut masih terdaftar resmi sebagai aset Pemda Kuansing, dirinya sebagai Plt Bupati Kuansing bersedia pasang badan untuk selamatkan aset dan selamatkan kerugian negara.
Terakhir dijelaskan Suhardiman Amby, dirinya berjanji akan berupaya maksimal menyelamatkan kebun Pemda tersebut dan mengajak kepada seluruh unsur untuk membongkar yang menghabiskan uang negara 16 milyar lebih itu. "Siapa saja yang menikmati hasil kebun Pemda selama 15 tahun tersebut harus terungkap. Kuat dugaan ada melibatkan 3 mantan Bupati," ucapnya.
Berdasarkan Hukum Penyelesaian Sawit dalam kawasan hutan diatur oleh:
1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 110
A dan pasal 110 B.
2. PP 24 tahun 2021 tentang tata cara penanganan sanksi Administratif dan tata cara penerimaan negara yang bukan pajak berasal dari denda Administratif dibidang kehutanan.
3.PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja yang memerankan bahwa:
1. Setiap orang melakukan kegiatan usaha yang telah dibangun dan memiliki perizinan didalam kawasan sebelum berlakunya Undang-undang ini yang belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
Jika telah lewat 3 tahun tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pelaku di kenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan /atau pencabutan perizinan berusaha.