• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Miris! Kakek Cabul di Ambon Ditangkap: Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu

MD Yasir

Kamis, 16 Juni 2022 12:06:44 WIB
Cetak
Miris! Kakek Cabul di Ambon Ditangkap: Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu

JAKARTA, Beritaone.id - Polisi menangkap seorang kakek berinisial RH alias BO (51) yang diduga memperkosa tujuh orang anak yang terjadi di kawasan Baguala Kota Ambon, Maluku. Tujuh korban yang terdiri dari lima orang anak kandung dan dua orang cucu itu diperkosa di rumahnya pada Jumat, (27/5) lalu.

"Persetubuhan terhadap tujuh korban yang merupakan dua orang cucu kandung dan lima anak kandung oleh tersangka yang merupakan Kakek atau bapak kandung para korban,"ujar Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6).

Moyo menjelaskan para korban saat diperkosa sempat mendapat ancaman oleh pelaku sehingga para korban ketakutan.

Mereka yang menjadi korban pemerkosaan yakni pertama ACH alias E (5). E seorang cucu kedua dari anak pertama dari pernikahan pelaku dan istri. E disetubuhi sebanyak tiga kali pada 27 Mei 2022 dan 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.

Kedua, KMH alias K (6). K adalah cucu pertama dari anak pertama. Ia disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama pada 17 Mei 2022, kedua pada 20 Mei 2022 dan ketiga pada 05 Juni 2022.

Ketiga, JAH alias A, (9) anak keenam yang disetubuhi sebanyak tiga kali pada 2020, kedua tahun 2021 dan ketiga pada 2022.

Keempat, JKH alias K (16) anak kandung yang kelima anak diperkosa sebanyak tiga kali sewaktu korban masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kelima IGH alias I (18) anak keempat yang disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama diperkosa tiga kali pada 2014-2015 kala korban duduk dibangku kelas enam Sekolah Dasar (SD).

Keenam, EDH alias I (24) yang diketahui anak kedua yang disetubuhi sebanyak tiga kali di tahun 2007.

Terakhir LVH alias L (27) yang diketahui seorang anak perempuan pertama juga menjadi korban pemerkosaan berulang kali. L mulai diperkosa pada 2007 atau korban masih duduk dibangku kelas enam SD dan seterusnya sampai 2008- 2009 atau korban kelas 1 SMP.

Saat ini, kata moyo pelaku RH alias BO (51) sudah diamankan di rutan Polresta Ambon setelah dibekuk oleh Personel Unit PPA dan Buser Satreskrim yang dipimpin langsung Kanit Buser Ipda S. Taberina dan Kanit PPA Aipda O. Jambormias pada Rabu, (8/6).

Kasus pemerkosaan bermula ketika istri pelaku berinisial EDH mengantar sang cucu berinisial ACH untuk membuang air besar di sungai Larier pada Sabtu (28/5).

Usai membuang air, ACH meminta EDH membasuh kotorannya namun saat membasuh korban sempat merasa kesakitan. EDH lantas bertanya kepada sang cucu kenapa berteriak kesakitan namun sang cucu memilih diam.

Per Sabtu (4/6) atau sekitar tujuh hari korban memulai menceritakan perlakukan sang kakek yang memperkosanya untuk sang nenek di kamar.

Atas perbuatannya, LH dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 241 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 430 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 234 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 327 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 361 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 349 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 392 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id