• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 03 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Didakwa Suap Anggota DPRD Rp 1 M

MD Yasir

Rabu, 25 Mei 2022 15:35:11 WIB
Cetak
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Didakwa Suap Anggota DPRD Rp 1 M

PEKANBARU, Beritaone.id - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Pekanbaru. Sidang perdana digelar terkait kasus dugaan suap anggota DPRD R-APBP tahun 2014 dan APBD tahun 2015.

Sidang Annas Maamun digelar di ruang Soebakti lantai 2 PN Tipikor Pekanbaru. Terlihat Annas Maamun hadir pakai baju batik motif daun secara virtual dari Rutan Pekanbaru.

Agenda sidang dakwaan dipimpin Hakim Dahlan. Hadir pula Jaksa KPK dan pihak perwakilan kuasa hukum terdakwa dalam sidang perdana.

"Telah melakukan atau turut melakukan perbuatan atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya Rp 1.010.000.000. Menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," kata JPU dalam dakwaan yang dibacakan, Rabu (25/5/2022).

Jaksa menilai janji itu diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau. Termasuk sejumlah anggota DPRD Riau ikut terlibat.

Janji haram itu dilakukan agar anggota Dewan R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 menjadi APBD-P 2014. Termasuk mengesahkan R-APBD 2015 menjadi APBD 2015 sebelum digantikan anggota DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu legislatif tahun 2014.

"Ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor," kata JPU.

Selain itu, Annas diduga melanggar Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.

Di akhir pembacaan surat dakwaan, hakim Dahlan menanyakan kepada Annas apakah jelas apa yang dibacakan oleh JPU terkait dakwaannya. Tetapi seorang kuasa hukum menyampaikan pendengaran Anas kurang jelas.

Setelah dakwaan dibacakan, sidang akan kembali digelar pekan depan. Sidang pekan depan agenda pemeriksaan saksi.

"Agenda kamis depan adalah pemeriksaan saksi. Sidang hari ini kita akhiri," tutup hakim sambil mengetuk pali bahwa sidang ditutup.

Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir. Penyidik KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dijemput paksa.


 Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 207 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 408 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 203 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 295 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 334 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 328 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 365 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id