• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Pekerja Ilegal ke Malaysia, Tiga Warga Myanmar

MD Yasir

Jumat, 20 Mei 2022 15:14:01 WIB
Cetak
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Pekerja Ilegal ke Malaysia, Tiga Warga Myanmar

PEKANBARU, Beritaone.id - Aparat Ditkrimum Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan 69 pekerja migran ilegal yang tiga di antaranya merupakan warga negara Myanmar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan kejadian itu bermula saat diamankan sebuah kapal pompong dan dua speedboat dengan pelaku ZP yang merupakan tekong sekaligus pemilik hendak membawa pekerja migran ilegal di Dusun Selomang Baru, Kecamatan Rupat, Bengkalis, pada Minggu (15/5) sekitar pukul 18.45 WIB. 

ZP yang ketakutan telah ketahuan, menabrak dan menerobos hutan bakau kemudian melarikan diri. Namun karena kondisi gelap dan lokasi pencarian yang sulit, petugas yang mengejar tak berhasil mendapatkan ZP.

"ZP kini masih berstatus DPO karena berhasil melarikan diri. Saat itu petugas hanya dapat mengamankan ES yang bertugas mencari pekerja ilegal yang mau dibawa," sebut Sunarto saat konferensi pers.

Keesokan harinya, Senin (16/5), diamankan pula seorang wanita berinisial SS yang membawa makanan untuk para imigran di sebuah rumah kosong di tengah hutan di Kecamatan Medang Kampai, Dumai. Tempat itu dijadikan penampungan sementara para pekerja imigran.

Tak jauh dari lokasi tersebut, ditemukan ruko yang juga dijadikan tempat penampungan. Di dalamnya terdapat 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Ke-50 migran ilegal ini kemudian diserahkan ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

"Para pelaku mengaku telah menjalankan aktifitas ilegal ini selama lima bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja imigran," lanjutnya.

Dari hasil interogasi ES mengaku berperan membawa migran ilegal dari Dumai menuju Rupat dan juga mencari migran untuk direkrut dan diberi upah Rp4,7 juta. Ia juga mendapatkan uang tambah dari tekong laut dan pekerja.

"Sedangkan SS berperan menampung migran illegal yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTB, Jawa, Aceh Sumatera Utara, serta WNA Myanmar. Ia diupah Rp5-13 juta," terang Sunarto.

Sementara itu ZP yang kini masih berstatus DPO bertugas menyiapkan alat transportasi untuk memberangkatkan migran ilegal menuju Malaysia. ZP diberikan upah sekitar Rp5-7 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 4 Jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp600 juta.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 400 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 226 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 269 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 284 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 224 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 319 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id