• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terdakwa Kasus Narkoba di Riau Divonis Hukuman Mati

MD Yasir

Sabtu, 12 Maret 2022 12:45:37 WIB
Cetak
Terdakwa Kasus Narkoba di Riau Divonis Hukuman Mati

PEKANBARU, Beritaone.id - Tiga orang terdakwa kepemilikan narkoba divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya yakni Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Mereka dinilai terbukti memiliki sabu 9 kilogram.

Hukuman dibacakan ketua majelis hakim Dahlan. Hakim menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika dan terdakwa Ambo Alla," ujar hakim Dahlan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronald, Kamis (11/3).

Selain hukuman mati, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yakni Joko Sutikno dan Martin. Keduanya divonis penjara selama seumur hidup.

Pembacaan vonis dilakukan melalui teleconference. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di PN Pekanbaru sedangkan para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa terjadi secara terpisah pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis shabu di daerah Riau. Selanjutnya  petugas dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di daerah antara Pekanbaru dan Bengkalis. 

Setelah petugas mendapatkan informasi yang akurat  pada Rabu,  25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tim menangkap terdakwa Joko dan Martin. Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol BM 1030 TD.

Saat digeledah, polisi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Tim melakukan interogasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil narkotika sabu di daerah Sepahat Bengkalis dan telah menyimpannya di rumah Joko.

Mendengar hal tersebut,  Tim Bareskrim langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Saat digeledah  ditemukan barang bukti 2 tas yaitu 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.

Pengakuan Joko dan Martin, mereka disuruh oleh Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilo di Jalan H Agus Salim Pekanbaru.

Kemudian, pada  29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan Ambo dan Ridho serta  Satria di LP Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil  dari seseorang bernama Along (DPO).


 Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 218 Kali
  • 02
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 239 Kali
  • 03
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 972 Kali
  • 04
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 207 Kali
  • 05
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 263 Kali
  • 06
    Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
    Dibaca: 203 Kali
  • 07
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 259 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id