• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 18 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Oknum Pegawai BUMN Nyambi Bandar Sabu, Dibekuk Bersama Dua Rekan

Fitri Aisah

Ahad, 18 Mei 2025 19:12:44 WIB
Cetak
Oknum Pegawai BUMN Nyambi Bandar Sabu, Dibekuk Bersama Dua Rekan
Tiga tersangka narkoba berhasil diamankan Polsek Lirik

Inhu, BeritaOne.id – Publik kembali dikejutkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum pegawai dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seorang supervisor K3 dari PT Haleyora Power, anak usaha dari perusahaan listrik plat merah PLN, ditangkap bersama dua rekannya karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 10,14 gram, pada Sabtu, 17/5/ 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Punai, Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik.

Tersangka utama, Agus Piono Arif Syahputra alias Boim (41), yang diketahui menjabat sebagai Supervisor K3 di PT Haleyora Power, tak berkutik saat polisi menggeledah kediamannya dan menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Dari dalam lemari meja TV dalam kotak jam tangan, tim Reskrim Polsek Lirik mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan digital, pipet, alat isap bong, dan berbagai perlengkapan lainnya.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan terhadap Mergi Diki Alandra, yang diringkus sehari sebelumnya, Jumat malam, 16/5/ 2025, di Desa Sungai Sagu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,97 gram yang disimpan di dalam potongan pipa besi. Mergi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IW, yang kemudian diketahui sebagai Hendra Kurniawan alias Iwan Kodok.

Iwan Kodok kemudian ditangkap keesokan harinya dan mengaku hanya sebagai perantara. Ia menyebut bahwa sabu tersebut berasal dari Boim, sang supervisor BUMN. Pengakuan ini menjadi titik terang bagi polisi untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang ternyata melibatkan sosok dengan jabatan strategis di perusahaan penyedia tenaga listrik.

Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, SH MH., yang memimpin langsung operasi ini, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama dan pengembangan intensif oleh tim. "Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu," tegasnya.

Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Lirik untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat berat barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke berbagai lini masyarakat, bahkan hingga ke institusi yang semestinya menjadi teladan dalam penegakan disiplin dan moral. Kepercayaan publik terhadap institusi negara jelas dipertaruhkan jika individu-individu seperti ini tidak segera diberantas dari dalam.

Polres Indragiri Hulu memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan yang sama.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
18 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 387 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 212 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 254 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 273 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 215 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 306 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id